MAGETAN, LM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan, Jawa Timur resmi menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Magetan tahun anggaran 2021–2023 dengan nilai realisasi mencapai Rp242 miliar. Diantara enam tersangka, salah satunya Ketua DPRD Magetan, Suratno (SN), Kamis (23/4/2026).
Sedangkan lima tersangka lainnya yakni, dua tersangka terdiri dari anggota DPRD berinisial JML dan JMT, tiga tersangka lainnya adalah tenaga pendamping dewan berinisial AN, TH, dan ST.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti yang dinilai cukup. Para tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Magetan selama 20 hari, terhitung mulai 23 April hingga 12 Mei 2026.
Kasus ini diduga berlangsung secara sistematis. Dugaan penyimpangan disebut terjadi sejak tahap perencanaan hingga proses pencairan dana hibah Pokir.
Kepala Kejaksaan Negeri Magetan (Kajari), Sabrul Iman mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang panjang.
“Berdasarkan alat bukti yang sah, kami menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pokir DPRD,” ujarnya.
Sedikitnya 35 saksi telah diperiksa serta menyita 788 dokumen serta 12 barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara tersebut. Dia juga mengungkap adanya indikasi pengondisian dalam seluruh tahapan hibah.
“Penyidikan mengarah pada dugaan bahwa seluruh tahapan hibah dikendalikan, mulai dari perencanaan hingga pencairan,” katanya.
Selain itu, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara laporan kegiatan dengan kondisi di lapangan.
“Ditemukan adanya laporan kegiatan yang tidak sesuai dengan fakta serta dugaan kegiatan fiktif,” lanjutnya.
Sabrul menjelaskan total alokasi dana pokir yang direkomendasikan dalam periode tersebut mencapai Rp335 miliar. Anggaran itu disalurkan melalui sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk 45 anggota DPRD Magetan.
“Tujuan utama kami adalah memastikan anggaran negara digunakan tepat sasaran demi kesejahteraan masyarakat Magetan. Kami ingin Magetan bersih dari praktik-praktik yang merugikan rakyat,” ujarnya
Dia menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kami berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas kasus ini. Para tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara,” pungkasya. (JAN)










