JAKARTA, LM – Marketing BRIguna Kantor Cabang (KC) Pasar Minggu Jakarta Selatan, bernama Andre, diduga bisa permainkan blokir rekening Nasabah yang ada di rekening BRI.
Seorang nasabah Briguna sebut saja bernama Refi, sering kali telat menerima gaji setiap bulan lantaran rekeningnya diblokir seluruhnya oleh Andre marketing BRIguna.
Menurut Refi, seharusnya yang dipotong atau diambil oleh BRIguna sebesar kewajiban cicilannya, namun nyatanya semua uang dari gajinya tidak bisa diambil.
“Setiap bulan saya harus meminta rekening itu dibuka blokirnya kepada Andre (Marketing BRIguna red) dan menunggu dibuka blokirnya terlebih dahulu baru bisa diambil uangnya”, ujar Refi, Sabtu (25/4/2026).
Pada bulan ini pun, dia seharusnya bisa menikmati gaji yang dibayarkan oleh perusahaan termpatnya bekerja pada Jumat (24/4/2026), namun karena kondisi seperti itu gajinya belum bisa dia nikmati .
“Uang tersebut untuk anak saya yang sekolah di Bandung, jika uang itu tidak bisa dia ambil dan tidak ada uang sisa di saku anak saya, dia akan puasa sampe uang itu bisa diambil”, ungkap Refi.
Lebih lanjut Refi menjelaskan, seperti pada Idul Fitri Tahun ini, dia harus mengalami terlambat menerima uang Tunjangan Hari Raya (THR) lantaran rekeningnya diblokir.
“Saya mendapat THR dari perusahaan Jumat (13/3/2026), karena bagian keuangan salah mentranfer (bukan ke rekening payroll gaji setiap bulannya) tapi ke rekening yang sudah diblokir oleh BRIguna selama lebih kurang 1 tahun”, katanya.
Tambah Refi, maka dirinya harus meminta kepada Andre Marketing Briguna untuk membuka blokir tersebut agar dapat mengambil uang THR itu.
“Saya juga binggung kenapa rekeningnya harus diblokir dan harus meminta membuka blokir baru bisa mengambil uang. Kenapa tidak sebesar cicilan saja yang diblokir dan diambil untuk cicilan BRIguna, selebihnya bisa saya ambil, kenapa bisa seperti itu padahal tidak ada tunggakan” ucapnya.
Terkait hal ini lintasmonitoring.com sudah beberapa kali melakukan konfirmasi terhadap Andre Marketing BRIguna KC Pasar Minggu Jakarta Selatan, namun kejadian ini masih terus terjadi.
Kembali dikonfirmasi pada Sabtu (25/4/26) terkait permasalahan yang tak kunjung berubah, sampai berita ini ditayangkan Andre tidak menjawab.
Kejadian ini akan dikonfirrmasi ke pihak Bank BRI, apakah BRIguna diperbolehkan memblokir seluruh uang yang ada di rekening nasabah BRI.
Karena jika perusahaan yang terlambat membayar gaji pekerjanya maka melanggar UU Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023) dan PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Karena perusahaan wajib membayar gaji tepat waktu sesuai kesepakatan, keterlambatan gaji berisiko denda, mulai hari ke-4 sebesar 5% per hari, dan sanksi administratif hingga pembekuan usaha.
Namun jika yang membuat gaji terlambat diterima oleh pekerja adalah pihak BRIguna apakah dapat dikategorikan melanggar aturan tentang pengupahan. (WAN)










