Eksekusi 12 Rumah di Puri Asih Sejahtera Bekasi Ricuh, Warga Tolak Pengosongan

Proses eksekusi 12 rumah di Perumahan Puri Asih Sejahtera, Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
banner 468x60
BEKASI, LM – Warga di Perumahan Puri Asih Sejahtera, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi melakukan aksi penolakan pengosongan rumah pada Rabu (7/1/2025). Kericuhan terjadi saat proses eksekusi pengosongan lahan di Perumahan Puri Asih Sejahtera, RT 07 RW 01.

Aksi ini dipicu penolakan warga terhadap pelaksanaan eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bekasi.

Aksi dilakukan di Jalan Jawa persis pada akses masuk bagian belakang perumahan yang ditutup portal berwarna kuning dan hitam, dengan cara menghadang para petugas, seperti diantaranya dari Pengadilan Negeri (PN) Bekasi IA, dan Polres Metro Bekasi Kota.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Penghadangan dilakukan dengan posisi para warga berbaris memanjang sembari memegang banner.

Puluhan warga terlibat aksi saling dorong dengan petugas yang hendak memasuki area perumahan. Warga memblokade pintu gerbang menggunakan portal serta memasang spanduk berisi tuntutan penolakan. Suara protes terus terdengar saat tim juru sita membacakan putusan eksekusi.

“Sudah lebih kurang 40 tahun kami diabaikan, hak kami sebagai warga Puri Sejahtera atas kepemilikan rumah kami,” tulis dalam banner tersebut.

Penolakan tidak hanya terjadi di pintu gerbang perumahan. Sejumlah warga bertahan di dalam rumah masing-masing. Tangisan warga pecah ketika petugas mulai masuk dan mengeluarkan barang-barang dari rumah yang menjadi objek eksekusi.

Ketua RT setempat, Deny, mengatakan penolakan warga dilatarbelakangi keyakinan bahwa proses hukum belum sepenuhnya selesai. Warga terkejut karena rumah yang telah ditempati selama puluhan tahun tiba-tiba dinyatakan sebagai objek sengketa.

“Warga kita enggak tahu, tiba-tiba tanah ini sudah diklaim sama Taspen. Kami enggak ada kaitannya, kita enggak tahu latar belakangnya Taspen itu ada apa-apa dengan Puri kita enggak tahu. Yang jelas, tiba-tiba Taspen melelang semua tanah Puri Asri. Padahal di sini ada 100 unit rumah, ada IMB, pasti ada izin waktu itu tahun 1980-an,” kata Deny.

Ia menambahkan, warga memilih bertahan karena menilai terdapat kekeliruan dalam objek eksekusi yang dilakukan pengadilan.

“Tiba-tiba muncul surat untuk eksekusi. Nah, dari surat eksekusi pun kami bertahan karena masih ada proses peradilan. Yang kedua, terjadi kekeliruan. Karena kalau dia mengosongi, antara jalan sama nomor saja sudah beda. Jadi kalau dibilang jalan Jawa Blok C sekian, silakan saja kosongi karena rumahnya enggak ada, tetapi rumah itu ada di jalan yang lain. Ini institusi negara, ini pengadilan, masa dia keliru. Jadi ini yang mau kita lawan,” ungkap Deny.

Sementara itu, Panitera Muda Perdata PN Bekasi, Dewi Trisetyawati, menegaskan eksekusi terhadap 12 rumah tersebut dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Dewi menjelaskan, perkara tersebut diajukan oleh PT Taman Puri Indah dan telah bergulir sejak 2008–2009. Eksekusi yang dilakukan saat ini merupakan tahapan akhir dari proses hukum.

“Penggugatnya itu atas nama PT Taman Puri Indah melawan Marwoto. Ini untuk perkara nomor 297 tahun 2009,” jelas Dewi.

Terkait sosialisasi kepada warga, Dewi menegaskan pihak pengadilan telah menjalankan seluruh prosedur yang diperlukan.

“Iya, kita sudah lakukan itu, sudah kita lakukan semua,” pungkasnya. (MER)

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *