16 Mahasiswa FH UI Lakukan Pelecehan Verbal di Grup Chat, Mahasiswi hingga Dosen Ikut jadi Korban

Sebanyak 16 mahasiswa FH UI terduga pelaku pelecehan seksual ditampilkan dalam forum dan disiarkan secara live lewat media sosial (medsos) oleh salah satu peserta aksi.

JAKARTA, LM – 16 mahasiswa FH Universitas Indonesia (UI) diduga melakukan pelecehan seksual di grup chat, mahasiswi hingga dosen ikut menjadi korban percakapan tersebut.

Fakta yang beredar adalah dugaan bahwa beberapa dari 16 nama terduga pelaku tersebut merupakan pengurus organisasi mahasiswa, bahkan termasuk ketua angkatan.

Hal ini menjadi sorotan serius pasalnya posisi tersebut seharusnya menjadi teladan bagi mahasiswa lain. Hal ini juga memicu kritik bahwa lingkungan organisasi kampus perlu dievaluasi, terutama dalam hal pengawasan dan pembinaan etika anggotanya.

Menanggapi kejadian ini, pihak Fakultas Hukum UI menyatakan telah melakukan investigasi internal secara menyeluruh. Proses penelusuran meliputi, verifikasi keaslian tangkapan layar, identifikasi seluruh anggota grup chat serta pendalaman isi dan konteks percakapan.

Menurut Dekan FH UI, Parulian Paidi Aritonang, bahwa kampus mengecam keras segala bentuk pelecehan seksual dan tidak akan mentoleransi perilaku yang merendahkan martabat manusia.

Pihak kampus membuka kemungkinan pemberian sanksi lebih berat jika terbukti terjadi pelanggaran. Sanksi tersebut dapat berupa tindakan disipliner hingga proses hukum apabila ditemukan unsur pidana.

Selain itu, kampus juga menyiapkan mekanisme pelaporan yang aman bagi korban serta memastikan perlindungan terhadap sivitas akademika.

Setelah kejadian tersebut viral, desakan publik kian menguat dari masyarakat agar Universitas Indonesia bertindak tegas terhadap para pelaku.

Banyak pihak menilai bahwa langkah tegas diperlukan untuk memberikan efek jera dan mencegah kasus serupa terulang di masa depan.

Sementara itu aliansi BEM se-Universitas Indonesia mendesak pihak kampus untuk menjatuhkan sanksi tegas berupa drop out (DO) terhadap 16 mahasiswa diduga pelaku kasus pelecehan seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).

Desakan tersebut disampaikan sebagai bentuk respons atas kasus yang dinilai serius dan mencederai rasa aman di lingkungan kampus. Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi, menegaskan pentingnya langkah konkret dari Dewan Guru Besar (DGB) UI.

“Mendesak DGB UI agar mengeluarkan rekomendasi resmi kepada Rektor UI untuk menghentikan status kemahasiswaan pelaku kekerasan seksual secara permanen (Drop Out),” ujar Dimas dalam pernyataannya, Selasa (14/4/2026).

Selain itu, Dimas juga meminta agar proses penanganan dilakukan secara transparan melalui sidang etik yang terbuka dan akuntabel.

“Kami mendesak DGB UI agar segera menggelar sidang etik untuk mengadili 16 pelaku kekerasan seksual secara transparan dan akuntabel,” lanjutnya.

Tak hanya berhenti pada sanksi DO, Aliansi BEM UI juga menuntut rektorat untuk segera menerbitkan keputusan resmi pemberhentian tetap sesuai aturan yang berlaku.

“Menuntut Rektor UI agar segera mengeluarkan SK pemberhentian tetap terhadap 16 pelaku kekerasan seksual sesuai dengan Peraturan Rektor No. 5 Tahun 2024,” tegas Dimas. (YAT)

 

Pos terkait