JAKARTA, LM – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memindahkan sebanyak 313 warga binaan pemasyarakatan dari lima wilayah ke sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Pemindahan ini dilakukan terhadap warga binaan yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi maupun sebelumnya melakukan pelanggaran. Salah satu kelompok yang ikut dipindahkan berasal dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok, Jawa Barat.
Narapidana dari Rutan Depok tersebut termasuk mereka yang sebelumnya menjadi sorotan setelah terungkap melakukan pesta narkoba di dalam kamar hunian.
Berdasarkan informasi Ditjenpas, 313 warga binaan yang dipindahkan berasal dari lima wilayah dengan jumlah berbeda.
Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas, Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan pemindahan tersebut merupakan bagian dari upaya memperketat pengamanan sekaligus pembinaan terhadap narapidana yang memiliki tingkat risiko tinggi.
“Pemindahan ini dilakukan sebagai pengamanan dan pembinaan secara lebih ketat terhadap Warga Binaan yang memiliki tingkat risiko tinggi dan sebelumnya melakukan pelanggaran,” ujar Tatan.
Pemindahan 313 warga binaan itu dilakukan secara serentak melalui jalur darat pada Rabu, 7 Oktober 2026, dini hari. Prosesnya mendapat pengawalan ketat dari petugas.
Rangkaian pemindahan dilakukan dari beberapa titik pemberangkatan sesuai wilayah asal para narapidana. Untuk warga binaan dari Sumatera Selatan dan Lampung, pemberangkatan dilakukan dari Lapas Kelas I Tangerang.
Sementara narapidana dari wilayah Jakarta diberangkatkan dari Lapas Kelas I Cipinang. Adapun narapidana dari Jawa Barat diberangkatkan melalui Rutan Kelas I Depok.
Sedangkan warga binaan dari Jawa Timur diberangkatkan dari Lapas Kelas I Surabaya. Seluruh narapidana tersebut kemudian dipindahkan menuju lapas di Pulau Nusakambangan, Cilacap.
Pemindahan ini dilakukan sebagai bagian dari langkah pengamanan dan pembinaan yang lebih ketat terhadap warga binaan yang dianggap memiliki risiko tinggi atau sebelumnya melakukan pelanggaran di dalam lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan.
Salah satu perhatian dalam pemindahan kali ini adalah sejumlah narapidana dari Rutan Kelas I Depok yang sebelumnya terlibat dalam kejadian pesta narkoba di kamar hunian.
Kasus itu mencuat setelah video atau informasi mengenai pesta narkoba di dalam rutan menjadi perhatian publik. Ditjenpas kemudian melakukan pemeriksaan internal terhadap kejadian tersebut.
Dari pemeriksaan tersebut, narapidana yang terkait dengan kejadian dinyatakan positif menggunakan amphetamine dan methamphetamine.
Meski demikian, Tatan tidak menjelaskan secara rinci berapa jumlah narapidana yang berkaitan dengan pesta narkoba tersebut dan ikut dipindahkan ke Nusakambangan.
Namun, pemindahan dari Rutan Depok menjadi bagian dari total 313 warga binaan yang diberangkatkan secara serentak pada Rabu dini hari.
Tatan juga menjelaskan terdapat warga binaan dari Rutan Kelas I Depok yang tidak ikut dalam pemindahan kali ini. Mereka merupakan tahanan yang perkara hukumnya belum berkekuatan hukum tetap.
“Sebanyak 38 warga binaan dari Rutan Kelas I Depok yang masih berstatus tahanan dan belum berkekuatan hukum tidak diberangkatkan dalam pemindahan kali ini,” ujar Tatan.
Sebelumnya, polisi mengungkap dua narapidana mengakui melakukan pesta narkoba di dalam Rutan Depok. Keduanya berinisial AA dan SW.
Kasat Narkoba Polres Metro Depok Kompol Sutirto mengatakan pemeriksaan dilakukan dengan mengecek urine para narapidana yang berada di dalam rutan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan urine kedua napi tersebut positif mengandung narkoba. “Kita melakukan cek urine terhadap napi yang ada di dalam tersebut dengan hasil cek urine positif,” ujar Sutirto, Selasa, 6 Oktober 2026.
Temuan tersebut kemudian menjadi bagian dari proses penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di dalam Rutan Depok.
Tidak hanya memeriksa para narapidana, pihak Imipas juga mendalami kemungkinan adanya keterlibatan petugas dalam masuknya narkoba ke dalam Rutan Depok.
Imipas menduga terdapat pegawai rutan yang menjadi pemasok narkoba kepada warga binaan. Dugaan tersebut masih dalam proses pemeriksaan.
Penyelidikan internal dilakukan untuk mengetahui bagaimana narkoba dapat masuk ke dalam rutan hingga kemudian digunakan oleh sejumlah narapidana.
Sementara itu, pemindahan ratusan narapidana ke Nusakambangan menjadi langkah Ditjenpas untuk memperketat pengamanan dan pembinaan terhadap warga binaan yang masuk kategori berisiko tinggi maupun mereka yang sebelumnya melakukan pelanggaran.
Berikut rinciannya warga binaan pemasyarakatan yang dipindah, yakni:
Sumatera Selatan: 39 orang
- Lampung: 47 orang
- Jakarta: 57 orang
- Jawa Barat: 125 orang
- Jawa Timur: 45 orang
(YAT)
