MEDAN, LM – Wali Kota Medan Rico Waas mengambil langkah tegas mencopot Almuqarrom Natapradja dari jabatan sebagai Camat Medan Maimun. Dia diduga menyalahgunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) senilai Rp 1,2 miliar untuk judi online (Judol) dan kepentingan pribadi.
Keputusan ini diambil setelah Almuqarrom terbukti menyalahgunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) senilai Rp1,2 miliar demi memuaskan candu judi online (judol) serta menutupi utang dan biaya hidup pribadi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, membenarkan pencopotan tersebut. Ia mengatakan, posisi Camat Medan Maimun kini diisi oleh Sekretaris Camat, Eva, sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
“Dari pemeriksaan, Almuqarrom Natapradja mengaku uang tersebut digunakan untuk judi online dan keperluan pribadinya, seperti membayar utang, menyewa rumah dan keperluan pribadi sehari-hari,” urainya kepada wartawan, Selasa (27/1/2026).
Hasil pemeriksaan Inspektorat menunjukkan fakta mencengangkan bahwa fasilitas negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik, justru dikuras untuk deposit situs judi online dan kebutuhan operasional pribadi seperti membayar sewa rumah.
Atas perbuatannya, Almuqarrom dijatuhi hukuman disiplin berat. Ia dibebaskan dari jabatan struktural dan dialihkan menjadi jabatan pelaksana terhitung sejak 23 Januari 2026.
“Yang bersangkutan dihukum disiplin berat karena penyalahgunaan KKPD. Dia dibebaskan dari jabatannya dan dialihkan menjadi jabatan pelaksana, terhitung mulai 23 Januari 2026,” kata Subhan.
Meski angka penyalahgunaan mencapai miliaran rupiah, Pemko Medan menegaskan bahwa kas daerah tetap aman. Hal ini dikarenakan Pemko Medan menolak melunasi tagihan yang tidak sesuai prosedur tersebut, sehingga kerugian material sepenuhnya ditanggung oleh bank penerbit dan kini menjadi utang pribadi Almuqarrom.
“Tepatnya, kerugian pihak bank penerbit KKPD, karena Pemko Medan tidak ada pembayaran tagihan atas KKPD tersebut. Ini murni penyalahgunaan Kartu Kredit PD,” sebut Subhan.
Kasus ini mulai terungkap setelah pihak bank melaporkan adanya transaksi mencurigakan dan tunggakan tagihan kepada Inspektorat Kota Medan.
“Laporan ini awalnya dari pihak bank. Baru ketahuan yang bersangkutan menggunakan KKPD dan penyalahgunaan wewenang untuk keperluan pribadi yang bersangkutan,” ungkapnya.
Akibat perbuatananya Almuqarrom dibesi sanksi disiplin berat, resmi dibebaskan dari jabatan struktural dan turun pangkat menjadi staf pelaksana sejak 23 Januari 2026.
Untuk memastikan roda pemerintahan di Kecamatan Medan Maimun tetap berjalan, Wali Kota Medan Rico Waas telah menunjuk Sekretaris Camat, Eva, sebagai Pelaksana Tugas (Plt). (NAP)
