Gubernur DKI Jakarta Beri Sanksi 29 Perusahaan Jasa Kebersihan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung di fasilitas Saringan Sampah TB Simatupang (SSTBS), Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026). 

JAKARTA, LM – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebutkan telah memberikan sanksi kepada 29 perusahaan penyedia jasa angkutan dan pengolahan di bidang kebersihan karena melakukan pelanggaran persampahan. Namun, rata-rata mereka membayar denda karena takut di blacklist.

Hal itu disampaikan Pramono di sela kunjungan kerja ke Saringan Sampah TB Simatupang, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).

Bacaan Lainnya

“Sepanjang bulan Januari sampai September ini, penegakan hukum terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan persampahan ini ada 29 penyedia jasa angkutan bidang kebersihan yang dikenakan sanksi oleh Pemerintah DKI Jakarta, dalam hal ini melalui Dinas LH, Kominfotik dan sebagainya,” kata Pramono, Senin (5/10/2026).

Menurut Pramono, selain memberikan sanksi terhadap perusahaan penyedia jasa, Pemprov Jakarta juga memberikan sanksi secara perorangan pada 44 pihak yang membuang sampah sembarangan. Namun, rata-rata mereka membayar denda dan menyatakan akan memperbaiki dalam proses penanganan sampah tersebut.

Sanksi yang diberikan tidak hanya berupa denda. Para penyedia jasa juga mendapat surat teguran secara bertahap.

“Maka sampai dengan teguran kedua rata-rata mereka kemudian bersedia untuk membayar dan juga memperbaiki cara penanganan sampah di Jakarta,” tuturnya.

Sementara itu, menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Dudi Gardesi Asikin, identitas pelanggar belum diumumkan ke publik. Pemprov DKI baru akan mempublikasikan nama-nama tersebut jika pelanggaran berlanjut hingga teguran ketiga.

“Belum kami umumkan karena setelah teguran ketiga baru bisa kami sebutkan nama-nama siapa saja yang melanggar. Tapi biasanya di teguran kedua, mereka sudah memperbaiki dan tidak masuk ke teguran ketiga,” jelas Dudi. (WAN)

 

Pos terkait