Kajari Padang Lawas  dan Deli Serdang Dicopot, Jalani Pemeriksaan di Kejagung terkait Pelanggaran

Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi.

MEDAN, LM – Kejaksaan Agung (Kejagung) mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padanglawas (Palas) dan Kajari Deliserdang, Sumatera Utara, dari jabatannya. Keduanya saat ini masih menjalani pemeriksaan di Kejagung.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Rizaldi, membenarkan pencopotan tersebut. Revanda Sitepu tidak lagi menjabat sebagai Kajari Deliserdang, sementara Soemarlin Halomoan Ritonga dicopot dari jabatan Kajari Palas.

Bacaan Lainnya

“Benar, keduanya sudah tidak menjabat lagi. Sudah ditunjuk Kajari definitif,” kata Rizaldi, Rabu (11/2/2026).

Sebagai pengganti, Kejagung menunjuk Sapta Putra sebagai Kajari Deli Serdang dan Lalu Hasbi Kurniawan sebagai Kajari Padang Lawas. Penunjukan tersebut telah resmi dituangkan dalam surat keputusan Jaksa Agung.

Lebih lanjut Rizaldi menjelaskan, Sapta Putra sebelumnya menjabat sebagai Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau sejak Juli 2025. Sementara Lalu Hasbi Kurniawan sebelum dipercaya memimpin Kejari Padang Lawas merupakan koordinator di Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Pergantian jabatan itu tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-IV-161/C/02/2026 tertanggal 11 Februari 2026 yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Pembinaan Hendro Dewanto. Kejati Sumut memastikan kedua pejabat tersebut masih menjalani pemeriksaan di tingkat pusat.

Tamabah Rizaldi, kedua pejabat tersebut masih menjalani pemeriksaan di Kejagung. Namun, ia belum mendapat informasi lebih lanjut terkait hasil atau perkembangan pemeriksaan.

“Mereka masih diperiksa di Kejagung,” ujarnya.

Selain dua Kajari tersebut, sejumlah pejabat lain juga turut diperiksa. Dari Kejari Palas, turut dipanggil Kasi Intel Ganda Nahot Manalu dan staf Tata Usaha Intel, Zulfan.

Mereka diduga terlibat praktik pungutan liar (pungli) dana desa terhadap para kepala desa di wilayah Padanglawas.

Sementara dari Kejari Deliserdang, selain Revanda Sitepu, Kejagung juga memanggil Hendra Busrian yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus).

Keduanya diduga melakukan pelanggaran dan dibawa ke Kejagung untuk menjalani pemeriksaan.

Hingga kini, Kejagung belum menyampaikan secara resmi hasil pemeriksaan maupun status hukum para pejabat yang diperiksa tersebut. (WAN)

Pos terkait