JAKARTA, LM – Klinik BRIMedika yang dijalankan oleh PT Upaya Purnabhakti Sejahtera (PT UPS) diduga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada pekerja yang sedang mengalami sakit dengan alasan mangkir dengan uang pisah sebesar Rp300 ribu.
PT UPS merupakan Perusahaan Anak Mayoritas Yayasan Kesejahteraan Pekerja Bank Rakyat Indonesia (YKP BRI) dan pemegang saham Dana Pensiun (Dapen) BRI.
Sumber lintasmonitoring.com mengatakan, Pihak managemen PT UPS melakukan PHK kepada karyawan BRImedika berinisial R yang sedang menjalani proses pemulihan setelah menjalani operasi Kista Bartholin pada bulan Juni 2026.
“Pihak managemen PT UPS bahkan sudah tahu saya sakit karena membesuk setelah menjalani operasi di Rumah Sakit Paragon di Citereup Bogor”, ujar R, Rabu (26/8/2026).
R juga mengungkapkan, pada dirinya ada penyakit lainnya yang harus ditangani dokter spesialis penyakit dalam karena ada benjolan di perut. Sehingga pada bulan Agustus 2026 harus menjalani operasi pembedahan di Rumah Sakit Islam (RSI) Pondok Kopi Jakarta Timur.
“Bulan Agustus 2026 saya menjalani operasi menurut diagnosa dokter spesialis bedah adalah “Other and unspecified abdominal pain”, sebur R.
Namun dalam rentang waktu setelah menjalani operasi bulan Juni 2026 hingga menjalani operasi di bulan Agustus 2026 pihak managemen PT UPS memberikan surat panggilan masuk kerja pertama dan kedua.
“Panggilan tersebut diantar langsung oleh pihak PT UPS ke alamat rumah orang tua di Gunung Putri Bogor”, kata R.
Sedangkan R setelah menjalani operasi bulan Juni 2026 berdomisili di daerah Cakung Jakarta Timur, karena agar lebih dekat dan mempermudah saat akan menjalani operasi di RSI Pondok Kopi Jakarta Timur.
“Saya tidak tahu isi surat tersebut dan pihak Managemen Juga tidak memberi tahu melalui media apapun isi surat tersebut”, kata R.
Hingga kemudian pada bulan Juli 2026 pihak managemen PT UPS memberikan surat PHK tertanggal Senin 13 Juli 2026 yang kembali dikirimkan ke alamat orang tua di Gunung Putri Bogor.
“Setelah salah seorang keluarga mengambil surat itu saya terkejut dengan keputusan PHK tersebut pada akhir bulan Juli 2026”, ungkap R.
Setelah mengetahui itu, kemudian R melakukan konsultasi ke Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Sudin Nakertransgi) Jakarta Timur (Jaktim).
“Pihak Sudin menganjurkan saya untuk melakukan perundingan Bipartit dengan managemen PT UPS”, ujarnya.
Menjelang operasi di RSI Pondok Kopi, R melakukan perundingan Bipartit dengan managemen PT UPS terkait PHK dengan alasan mangkir.
“Dalam perundingan Bipartit itu antara saya dan pihak managemen PT UPS tidak mencapai titik temu terkait PHK tersebut”, ujarnya.
Selanjutnya R mengadukan hasil perundingan Bipartit yang tidak mencapai titik temu ke Sudin Nakertransgi Jaktim.
Lebih lanjut R menjelaskan, pihak Sudin Nakertransgi kemudian melalui surat mengundang dirinya dan managemen PT UPS untuk melakukan Klarifikasi dan Penawaran Penyelesaian Permasalahan Industrial pada Rabu (26/8/2026) pukul 10.00 WIB.
“Saya datang ke Sudin dan sudah diterima oleh pihak Sudin”, sebut R.
Namun hingga pukul 10.30 pihak managemen PT UPS tidak memenuhi undangan dari Sudin Nakertransgi tersebut.
“Jam 11.45 akhirnya saya dipersilahkan pulang oleh pihak Sudin, dan akan dihubungi kembali”, ungkap R.
Hal ini sangat disayangkan oleh R, begitupula mengenai masalah sakitnya, seharusnya pihak managemen PT UPS memberikan hak cuti sakit sesuai dengan peraturan perusahaan pasal 34.
Meskipun diduga peraturan perusahaan tersebut baru didaftarkan dan disahkan oleh kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta pada 21 Maret 2025 sehingga tidak ada sosialisasi ke pekerja.
Namun dalam sisi PHK, managemen PT UPS tegas menetapkan peraturan perusahaan pasal 49 terkait pekerja mengundurkan diri, point (4) uang pisah untuk PHK tidak masuk 5 hari kerja berturut-turut tanpa keterangan dan telah dipanggil oleh perusahaan sebanyak dua kali secara patut dan tertulis diberikan uang pergantian hak dan uang pisah sebesar Rp300.000.
Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan, pengusaha dilarang mem-PHK buruh yang sakit menurut keterangan dokter selama waktunya tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus. Jika PHK tetap dilakukan pada masa ini, maka PHK tersebut batal demi hukum.
Terkait hal tersebut Direktur utama PT UPS, Nugroho Ari Bawono, ketika dikonfirmasi melalui pesan whatsapp hanya contreng 1.
Diduga Nugroho memblokir nomor redaksi lintasmonitoring.com terkait pemberitaan sebelumnya yang ditayangkan pada Kamis (6/8/2026) berjudul Klinik BRIMedika Diduga Bayar Gaji Pekerja Tidak Sesuai UMP DKI Jakarta.
Begitu pula dengan Direktur PT UPS, Syndia Dewi, tidak menjawab pesan konfirmasi melalui whatsapp sampai berita ini ditayangkan.
Terkait masalah pengupahan, dalam peraturan perusahaan PT UPS pasal 15 point (2) dinyatakan, Penetapan upah terendah tidak akan kurang dari ketentuan Upah minimum yang ditetapkan pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun peraturan yang dibuat tinggal peraturan, pada kenyataannya diduga PT UPS memberikan upah tidak sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta dari tahun 2018 hingga tahun 2026. (WAN)
