OJK Jatuhkan Denda Rp2,1 triliun DSSA, BREN, dan CUAN, Terkait Pelanggaran Saham 

Konferensi pers OJK pemberian sanksi atas pelanggaran saham di pasar modal yang melibatkan DSSA, BREN, dan CUAN.

JAKARTA, LM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif senilai Rp2,1 triliun terkait pelanggaran saham DSSA, BREN, dan CUAN. Sanksi tersebut diberikan setelah OJK menemukan dugaan manipulasi perdagangan saham dan penyesatan dalam proses penawaran umum.

OJK telah melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku terhadap perdagangan saham DSSA pada periode 2024 s.d. 2026 dengan dugaan pelanggaran Pasal 91 dan 92 UUPM/UUPPSK dan proses penawaran umum BREN dan CUAN dengan dugaan pelanggaran Pasal 107 UUPM/UUPPSK.

Dalam pemeriksaan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), OJK menemukan indikasi manipulasi pasar secara terencana dan terstruktur. Tindakan tersebut dilakukan nasabah perorangan dan institusi melalui beberapa anggota bursa, sehingga harga saham DSSA meningkat signifikan.

OJK juga menemukan pelanggaran dalam proses penawaran umum saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Saham yang ditawarkan kedua perusahaan tersebut diduga telah direncanakan untuk sekelompok pihak terkait pemegang saham pengendali.

“Dalam pemeriksaan BREN dan CUAN, OJK menemukan pemesanan saham yang menyesatkan melalui pengaburan identitas pihak terkait. Praktik tersebut menyebabkan kepemilikan saham terkonsentrasi pada kelompok tertentu dan membatasi saham yang beredar di pasar,” ujar Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK, Sekar Putih Djarot, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, (16/10/2026).

Atas pelanggaran tersebut, OJK mengenakan denda Rp1,5 triliun kepada pihak terkait transaksi saham DSSA. Sementara itu, denda Rp500 miliar dikenakan kepada pihak terkait penjatahan saham BREN dan Rp100 miliar untuk CUAN.

OJK juga menemukan keuntungan tidak sah dari pelanggaran perdagangan saham DSSA serta pemesanan saham BREN dan CUAN. Penegakan hukum ini menjadi bagian dari reformasi pasar modal yang terus dilakukan OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO).

Sejak Januari hingga Oktober 2026, sebanyak 835 pihak telah dikenai hukuman, sanksi, dan penegakan hukum oleh OJK. OJK menyatakan penindakan akan terus dilakukan secara konsisten untuk memperkuat integritas pasar modal Indonesia. (WAN)

 

 

Pos terkait