JAKARTA, LM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sawah Besar menangkap 5 pedagang daging ikan sapu-sapu, usai terciduk tengah mengolah daging ikan sapu-sapu di bantaran anak Kali Ciliwung atau depan Sekolah Santa Ursula, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Sabtu (25/4/2026).
“Kami amankan lima pria yang bekerja serta penjual daging ikan sapu-sapu. Kami amankan setelah kami dapat laporan dari warga yang curiga aktivitas mereka,” ujar Kasatpol PP Sawah Besar, Darwis Silitonga kepada wartawan, Sabtu (25/4/2026).
Lima orang yang ditangkap merupakan warga Cikarang, Kabupaten Bekasi. Setelah ikan ditangkap mereka langsung memisahkan antara daging dan telur sapu-sapu.
“Ketika ikan dapat langsung disiangi mereka. Dagingnya dijual ke Cikarang kepada pengepul untuk bahan pembuat siomay menggunakan daging ikan sapu-sapu,” katanya.
Satu orang bisa menangkap ikan sapu-sapu dalam jumlah besar. Satu penangkap ikan sapu-sapu bahkan bisa menjual 20 kg daging kepada pengepul dalam sehari.
Dari hasil tangkapan tersebut, petugas Satpol PP mengambil tindakan tegas dengan memusnahkan seluruh daging ikan sapu-sapu dengan cara dikubur agar daging ikan tersebut tidak diolah lebih lanjut menjadi makanan.
“Semua kita musnahkan dengan cara dikubur. Kami juga minta mereka tidak menjual daging ikan sapu-sapu untuk dijadikan siomay,” pungkasnya. (YAT)
