UMP Jakarta Naik Jadi Rp5,7 Juta, Picu Gejolak Buruh 

Gubernur Pramono Anung menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 naik 6,17 persen menjadi sekitar Rp5,7 juta.

JAKARTA, LM – Gubernur Pramono Anung menentapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) di DKI Jakarta Tahun 2026 menjadi sekitar Rp5,7 juta, naik 6,17 persen dari sebelumnya sekitar Rp5,3 juta. Penetapan ini memicu gejolak buruh di wilayah penyangga Jakarta

Pengumuman tersebut disampaikan Pramono Anung di Balai Kota Jakarta pada Rabu (24/12/2025) siang. Keputusan diambil setelah melalui beberapa kali rapat Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur buruh, pengusaha, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan kesepakatan Dewan Pengupahan, UMP DKI Jakarta 2026 ditetapkan sebesar Rp5.729.876. Angka tersebut naik dari UMP sebelumnya Rp5.396.761, atau bertambah Rp333.115 setara 6,17 persen.

Di tengah kenaikan UMP Jakarta, ribuan buruh di Kabupaten Tangerang, Banten, justru turun ke jalan. Mereka memblokade akses menuju pintu Tol Balaraja Timur sehingga kendaraan yang keluar dan masuk tol terjebak kemacetan selama berjam-jam.

Aksi tersebut dilakukan untuk mengawal penetapan upah minimum kabupaten dan kota 2026. Buruh Tangerang Raya menuntut kenaikan UMK sebesar 11,13 persen, jauh di atas rekomendasi kenaikan 6,31 persen.

Salah satu perwakilan buruh menyampaikan keluhan mereka. “Tidak sesuai dengan kebutuhan kami yang ada di Kabupaten Tangerang, terutama di kaum buruh. Karena seperti kita ketahui bersama, kebutuhan bahan pokok di Kabupaten Tangerang itu jauh lebih mahal dibanding kenaikan upah,” ucapnya.

Buruh juga menyoroti pengalaman tahun sebelumnya. Mereka menyebut kenaikan upah tahun lalu hanya berada di angka 0,5 persen sehingga dinilai tidak mampu mengejar lonjakan harga kebutuhan pokok.

Jika tuntutan tidak dipenuhi, buruh menyatakan akan meningkatkan tekanan. Massa berencana menginap di kantor Gubernur Banten sebagai bentuk protes lanjutan atas penetapan UMK 2026. (MER)

 

 

Pos terkait