Kejari Sleman Resmi Hentikan Kasus Hogi Minaya, Suami yang Bela Istri dari Penjambret

Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto resmi hentikan penuntutan terhadap tersangka Adhe Pressly Hogiminaya alias Hogi (43), pria yang sempat ditetapkan sebagai tersangka usai membela istrinya dari aksi penjambretan.di Yogyakarta, Jumat (30/1/2026).
banner 468x60

SLEMAN, LM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman mengumumkan penghentian penuntutan terhadap tersangka Adhe Pressly Hogiminaya alias Hogi (43), pria yang sempat ditetapkan sebagai tersangka usai membela istrinya dari aksi penjambretan.

Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto menuturkan berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang, pihaknya selaku penuntut umum memproses Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) bagi Hogi Minaya.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

SKP2 ini bernomor: TAP-670/M.4.11/Eoh.2/01/2026 atas nama tersangka Ade Presley Hogi Minaya, diterbitkan tanggal 29 Januari 2026.

“Berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang, maka saya, Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, selaku Penuntut Umum, mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor: TAP-670/M.4.11/Eoh.2/01/2026 atas nama tersangka Adhe Pressly Hogiminaya, tanggal 29 Januari 2026,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, di Kejari Sleman, Jumat (30/1/2026).

Lebih lanjut Bambang menjelaskan, landasan hukum yang digunakan dalam keputusan tersebut, merujuk pada regulasi terbaru dalam hukum pidana Indonesia, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Selanjutnya, mengingat ketentuan dalam Pasal 65 huruf m Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, menutup perkara demi kepentingan hukum,” kata Bambang di kantornya, Sleman, Jumat (30/1) petang.

Keputusan tersebut berkaitan erat dengan Pasal 34 KUHP baru yang mengatur tentang pembelaan terpaksa, yang menjadi dasar pertimbangan jaksa untuk tidak melanjutkan perkara ini.

“Saya ulangi, menutup perkara demi kepentingan hukum atas nama tersangka Ade Presley Hogi Minaya bin Kornelius Suhardi,” sambungnya.

Secara administratif, surat penghentian penuntutan tersebut telah diserahkan langsung kepada pihak Hogi melalui penasihat hukumnya.

“Dan selanjutnya, surat ketetapan ini telah kami serahkan melalui kuasa hukumnya, Bapak Teguh Sri Raharjo, pada hari ini, Jumat, tanggal 30 Januari 2026,” tambahnya.

Peristiwa kecelakaan yang membuat polisi menjadikan Hogi sebagai tersangka itu terjadi di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta pada 26 April 2025 lalu.

Korban tewas berinisial RDA dan RS, warga Pagar Alam, Sumatera Selatan yang merupakan penjambret istri Hogi, Arsita (39).

Polisi mengungkapkan kala itu, Hogi yang tengah mengendarai mobil melihat istrinya yang sedang naik motor menjadi korban jambret. Hogi lalu mengejar dan memepet kendaraan pelaku hingga terjadi kecelakaan yang menewaskan dua pelaku.

Dalam kasus ini, Hogi dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.

Menutup keterangannya, Bambang menekankan bahwa dengan terbitnya surat ketetapan ini, maka status hukum kasus tersebut telah tuntas sepenuhnya.

“Jadi saya hanya menyampaikan bahwa ini perkara sudah dihentikan, kita tutup demi hukum. Pokoknya sudah selesai,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan Hogi tidak layak dijadikan tersangka. Menurutnya, tidak ada unsur pidana dalam peristiwa itu. Komisi III meminta penghentian kasus, bukan penerapan RJ.

“Tadi kami membuat kesimpulan meminta agar, ya perkara ini dihentikan. Jadi bukan RJ ya, dihentikan berdasarkan pasal dalam KUHAP baru Pasal 65 yang mengatur huruf M ya, yang mengatur Kejaksaan, ini kan di penuntutan ya, Kejaksaan bisa menghentikan perkara demi kepentingan hukum ya,” ujarnya.

Habiburokhman mengaku sudah berkomunikasi dengan Jampidum Asep Nana Mulyana soal penghentian perkara itu. (YAT)

 

 

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *