3 Oknum Prajurit Kopassus Dituduh Pasal Pembunuhan Berencana Kasus Penculikan dan Kematian Kacab Bank

Tiga oknum prajurit Kopassus didakwa melakukan pembunuhan berencana atas perkara pembunuhan kacab bank Mohamad Ilham Pradipta. Surat dakwaan dibacakan di Pengadilan II-08 Militer Jakarta, Senin (6/4/2026).

JAKARTA, LM – Tiga oknum prajurit Kopassus dituduh melakukan pembunuhan berencana atas perkara penculikan dan pembunuhan kepala cabang (Kacab) bank Mohamad Ilham Pradipta. Tuduhan itu tertuang dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan II-08 Militer Jakarta, Senin (6/4/2026).

Tiga okum prajurit Kopassus itu yaitu, Serka Mochamad Nasir (MH-Terdakwa 1), Kopda Feri Herianto (FH-Terdakwa 2), dan Serka Frengky Yaru (FY-Terdakwa 3).

Oditur Militer menduga ketiganya memiliki peran dalam hilangnya nyawa Mohamad Ilham Pradipta.

“Perbuatan para terdakwa yang membawa secara paksa almarhum Mohamad Ilham Pradipta hingga melakukan pemukulan yang mengakibatkan korban meninggal dunia merupakan tindakan tidak pantas bagi prajurit TNI,” ujar Oditur Militer dari Oditurat Militer Jakarta, Mayor (Chk) Wasinton Marpaung, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Oditur Militer menyusun dakwaan berlapis terhadap para terdakwa. Dalam dakwaan primer, mereka didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Jika dakwaan tersebut tidak terbukti, disiapkan dakwaan subsider berupa pembunuhan, hingga dakwaan lebih ringan yakni penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Selain itu, terdapat dakwaan alternatif berupa perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan kematian korban. Khusus terdakwa Mochamad Nasir, juga dikenakan dakwaan tambahan terkait penyembunyian atau penghilangan mayat.

“Terdakwa didakwa dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer. Subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP, atau Pasal 333 ayat (3) KUHP,” jelas Wasinton.

Berikut Rincian Dakwaan:

Terdakwa 1: Serka Mochamad Nasir

Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana)
Pasal 338 KUHP (subsider)
Pasal 351 ayat (3) KUHP (lebih subsider)
Pasal 333 ayat (3) KUHP (alternatif)
Pasal 181 KUHP (penyembunyian/penghilangan mayat)

Terdakwa 2: Kopda Feri Herianto

Pasal 340 KUHP
Pasal 338 KUHP
Pasal 351 ayat (3) KUHP
Pasal 333 ayat (3) KUHP

Terdakwa 3: Serka Frengky Yaru

Pasal 340 KUHP
Pasal 338 KUHP
Pasal 351 ayat (3) KUHP
Pasal 333 ayat (3) KUHP

 

(WAN)

 

 

Pos terkait