GOWA, LM – Sebanyak 45 anggota DPRD Gowa dari tujuh fraksi disebut sepakat mengusulkan pemberhentian atau pemakzulan bupati setelah penetapan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket, Rabu (12/8/2026).
Anggota DPRD Gowa dari Fraksi Gerindra, Dian Purnamasari, mengatakan keputusan tersebut merupakan sikap kelembagaan DPRD dan mendapat dukungan bulat dari seluruh fraksi.
“Secara kelembagaan kami menyetujui semuanya. Fraksi-fraksi semua menyetujui. Tujuh fraksi menyetujui secara bulat, semuanya,” kata Dian seusai rapat penetapan hasil Pansus Hak Angket.
Dian mengatakan seluruh 45 anggota DPRD Gowa juga telah membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk persetujuan terhadap usulan pemberhentian Sitti Husniah Talenrang.
Setelah keputusan politik DPRD ditetapkan, proses selanjutnya akan masuk ke mekanisme hukum.
Hasil Pansus akan diserahkan oleh pimpinan DPRD Gowa kepada Mahkamah Agung (MA) untuk dikaji dan diputuskan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Mekanismenya itu nanti pimpinan yang akan menyerahkan ke Mahkamah Agung, untuk dikaji oleh MA dan diputuskan,” ujar Dian.
Jika MA menyatakan usulan pemberhentian memenuhi ketentuan, proses selanjutnya akan diteruskan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk ditindaklanjuti sesuai keputusan yang berlaku.
Dian menegaskan DPRD Gowa tidak lagi memiliki tahapan politik lanjutan setelah penetapan hasil Pansus.
“Iya, sudah tidak ada proses. Setelah ini tinggal ke MA,” katanya.
Di tengah keputusan tersebut, Sitti Husniah Talenrang hadir dalam rapat paripurna DPRD Gowa. Husniah menyampaikan pendapat dalam Rapat Paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP) DPRD Gowa yang membahas usulan pemakzulan dirinya, Rabu (12/8/2026).
Rapat paripurna digelar di ruang rapat paripurna Kantor DPRD Gowa, Jalan Masjid Raya, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Husniah menyampaikan pendapat setelah tujuh fraksi DPRD Gowa menyatakan sikap menyetujui penggunaan HMP sekaligus usulan pemberhentian bupati Gowa.
“Saya hadir di dalam ruangan ini, bukan untuk menghindari pengawasan,” kata Husniah.
Menurutnya, seorang kepala daerah tidak boleh menempatkan diri di atas kritik, pengawasan maupun hukum. Husniah menegaskan kehadirannya dalam rapat tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap lembaga DPRD dan hukum.
Husniah mengatakan DPRD merupakan lembaga representasi rakyat yang memiliki kedudukan, fungsi, dan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, perbedaan pendapat, kritik, dan pengawasan merupakan bagian dari demokrasi serta pemerintahan yang sehat.
“Saya sebagai bupati tidak pernah menempatkan diri di atas kritik, di atas pengawasan, terlebih lagi di atas hukum,” tegasnya.
Ia menegaskan jabatan bupati bukanlah hak milik seseorang, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan. Menurut Husniah, pertanggungjawaban dalam negara hukum harus didasarkan pada fakta dan bukti.
“Dalam negara hukum, pertanggungjawaban harus dibangun di atas fakta. Fakta harus diuji dengan bukti dan kewenangan harus dijalankan menurut hukum,” tutur Husniah.
Husniah juga menyinggung sejumlah persoalan yang menjadi perhatian DPRD dan panitia khusus, termasuk persoalan beasiswa. Ia mengatakan setiap kebijakan Pemerintah Kabupaten Gowa harus dapat dievaluasi berdasarkan prinsip legalitas, keadilan, kesetaraan, transparansi, dan akuntabilitas.
“Apabila suatu keputusan administratif dipersoalkan, negara telah menyediakan mekanisme untuk mengujinya. Saya menghormati mekanisme tersebut,” jelasnya.
Husniah menegaskan dirinya tidak akan mendahului putusan lembaga yang berwenang.
“Pemerintah daerah Kabupaten Gowa akan menghormati setiap keputusan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Husniah.
Sebelumnya, Pansus Hak Angket DPRD Gowa menyampaikan hasil penyelidikan terhadap tiga objek yang menjadi dasar pembahasan penggunaan HMP.
Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa Kasim Sila menyebut tiga objek tersebut, yakni dugaan penyelewengan pengadaan seragam sekolah gratis, dugaan pencabutan sepihak beasiswa S-3 Risqila, serta dugaan perbuatan tercela.
Kasim menyebut pansus menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran hukum administrasi negara. Pansus juga menyebut dugaan tindak pidana korupsi berupa kickback senilai Rp 600 juta dalam proyek pengadaan seragam sekolah gratis Tahun Anggaran 2025 yang disebut melibatkan lingkaran dekat bupati Gowa.
Selain itu, Pansus menyimpulkan adanya indikasi kuat penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power serta dugaan rekayasa dokumen post facto dalam kasus pemutusan program beasiswa S-3 Risqila.
“Terindikasi kuat telah adanya perbuatan tercela, pelanggaran berat terhadap etika penyelenggaraan negara,” jelas Kasim.
“Serta pelanggaran sumpah dan janji jabatan oleh bupati Gowa yang berdampak destruktif terhadap jalannya pemerintahan daerah,” lanjutnya.
Sementara itu, kuasa hukum Bupati Husniah Talenrang, Amirullah Mappaero sebelumnya menyatakan pihaknya akan mengikuti proses yang berjalan di DPRD Gowa.
“Sudah kelihatan dari awal kami duga DPRD akan begitu,” ungkap Amirullah saat dikonfirmasi, Senin (27/7/2026).
Ditanya mengenai kemungkinan langkah hukum terhadap keputusan DPRD melanjutkan Hak Menyatakan Pendapat, Amirullah memilih menunggu proses.
“Kita ikuti prosesnya,” jawab Amirullah. (JAN)
