Babinsa Serda Heri Purnomo yang Tuduh Penjual Es Gabus Pakai Spons Diberi Hukuman Disiplin

TNI AD memberikan hukuman disiplin kepada Babinsa Serda Heri Purnomo yang sempat mengamankan penjual es kue jadul atau es gabus lantaran dicurigai dagangannya mengandung bahan spons.
banner 468x60

JAKARTA, LM – TNI Angkatan Darat (AD) memberikan hukuman disiplin kepada Babinsa Serda Heri Purnomo yang sempat mengamankan penjual es kue jadul atau es gabus lantaran dicurigai dagangannya mengandung bahan spons. Sebelumnya, Serda Heri menyampaikan permintaan maaf atas tindakannya tersebut.

“Dandim akan melakukan evaluasi internal dan memberikan Jam Komandan kepada seluruh anggota Kodim 0501/Jakarta Pusat serta memberikan hukuman disiplin kepada Serda Heri, Babinsa Kelurahan Utan Panjang sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” ucap Kadispenad Brigjen TNI Donny Pramono dalam keterangannya, Rabu (28/1/2026).

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Setelah dilakukannya uji laboratorium forensik, Polri menyatakan es kue tersebut murni berbahan makanan dan aman untuk dikonsumsi. Pascakejadian ini, Serda Heri bersama Bhabinkamtibmas Johar Baru, Aiptu Ikhwan Mulyadi, telah menyampaikan permintaan maaf atas kejadian tersebut.

“Berdasarkan verifikasi di lokasi kejadian, peristiwa tersebut merupakan Kesalahpahaman antara Aparat keamanan, dalam hal ini Babinsa dan Bhabinkamtibmas dengan warga,” ucapnya.

Menindaklanjuti kejadian ini, pihak Kodim 0501/JP dan Polres Metro Jakarta Pusat juga telah menyambangi kediaman Suderajat di Bogor, Jawa Barat. Pertemuan itu dimaksudkan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Dari pertemuan tersebut Dandim 0501/JP dengan penuh rasa kekeluargaan dan kebersamaan mendatangi Bapak Sudrajat secara langsung untuk bersilaturahmi dan menyampaikan permohonan maaf secara tulus dan ikhlas,” ucapnya.

Dalam pertemuan tersebut, pihaknya juga memberikan barang elektronik seperti kulkas dan dispenser kepada Suderajat untuk mendukung aktivitas berjualannya. Suderajat juga diberikan kasur untuk kenyamanan dalam beristirahat. (YAT)

 

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar