Bea Cukai dan BAIS TNI Sita 160 Juta Batang Rokok Ilegal Impor Rp500 Miliar di Pekanbaru

Keterangan pers terkait penyitaan 160 juta batang rokok ilegal dengan nilai mencapai Rp500 miliar di Pekanbaru. 

PEKANBARU, LM – Tim Gabungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Bea Cukai, Kantor Wilayah Bea Cukai Riau, dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI menyita 160 juta batang rokok ilegal dengan nilai mencapai Rp500 miliar di sebuah gudang penyimpanan rokok ilegal di Pekanbaru, Riau, Selasa (6/1/2025) pukul 14.25 WIB.

Dari lokasi, petugas mengamankan 16.000 karton rokok ilegal berbagai merek dengan jumlah mencapai sekitar 160 juta batang.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan perhitungan sementara, nilai barang diperkirakan Rp399,2 miliar dan potensi kerugian negara dari sektor cukai yang diperkirakan mencapai Rp213,76 miliar. Nilai barang dan jumlah potensi kerugian negara yang pasti baru bisa didapatkan setelah dilakukan pencacahan.

Rokok Ilegal tersebut diindikasikan merupakan rokok impor ilegal yang dimasukkan melalui wilayah Pesisir Timur Sumatera dan sedang ditimbun di wilayah Pekanbaru, untuk selanjutnya didistribusikan ke wilayah peredaran di Indonesia.

Selain mengamankan barang bukti, petugas juga mengamankan pihak-pihak terkait untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seluruh rangkaian kegiatan penindakan berlangsung dalam kondisi aman dan terkendali dengan dukungan pengamanan dari personel BAIS TNI.

Dirjen Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn) Djaka Budi Utama mengatakan, penindakan rokok ilegal merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menegakkan hukum di bidang cukai sekaligus melindungi kepentingan masyarakat.

“Penindakan rokok ilegal ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam menjaga penerimaan negara, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal,” katanya.

Secara nasional, sepanjang 2025 Bea Cukai telah melakukan 31.354 penindakan dengan nilai barang yang ditindak mencapai Rp9,8 triliun.

Penindakan tersebut secara year on year dibandingkan tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar 2,1% secara nilai barang yang ditindak atau secara nominal meningkat hampir Rp210 milliar.

Hal ini menunjukkan adanya peningkatan kualitas penindakan serta pelaksanaan pengawasan yang lebih efektif.

Tidak hanya berhenti pada proses penindakan, Bea Cukai juga mengintensifkan penanganan perkara melalui penyidikan, total selama tahun 2025 telah dilakukan 266 kali penyidikan serta pengenaan denda ultimum remidium sebanyak Rp211,62 milliar terhadap 2.241 kasus.

Dalam hal penindakan barang kena cukai ilegal, secara nasional sepanjang 2025 Bea Cukai telah melaksanakan 20.102 penindakan.

Jumlah rokok ilegal yang ditegah mencapai 1,4 milliar batang dan merupakan jumlah tegahan rokok ilegal tertinggi sepanjang sejarah Bea Cukai.

Dengan capaian sekitar 160 juta batang, penindakan di wilayah Riau ini menyumbang hampir 11% dari total penindakan nasional 2025. Ini memiliki arti strategis dalam upaya pemberantasan rokok ilegal secara nasional.

Djaka menambahkan keberhasilan pengawasan dan penindakan tidak terlepas dari sinergi antarinstansi serta peran aktif masyarakat.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus menjadi mitra Bea Cukai dalam pengawasan dengan melaporkan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar,” ujarnya.

Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang cukai. Ini sebagai bagian dari upaya melindungi penerimaan negara, mendukung industri yang patuh, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.(JAN)

Pos terkait