Buron Interpol Kasus TPPO WNI ke Kamboja Ditangkap di Bandara Soetta

Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri menangkap Leny Agustya di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

JAKARTA, LM – Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri menangkap Leny Agustya, buronan red notice Interpol. Ia ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Rabu, 29 Juli 2026.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Untung Widyatmoko mengungkapkan, Leny adalah buronan yang terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pekerja migran ilegal warga negara Indonesia (WNI) ke Kamboja.

“Telah melaksanakan kegiatan penangkapan subjek Interpol Red Notice nomor A-9748/6/2026, atas nama Leny Agustya terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang,” kata Untung dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026).

Untung menjelaskan kronologi penangkapan Leny berawal dari informasi Intelijen NCB Interpol Kamboja melaporkan yang bersangkutan tengah dalam perjalanan menuju İndonesia.

“Tim Set NCB Interpol Indonesia melakukan konsolidasi dan koordinasi bersama dengan Satreskrim Polres Bandara Soetta dan petugas Imigrasi di Terminal 3 Kedatangan Bandara Soetta,” ujarnya.

Setelah itu, Leny tiba sekira pukul 19.55 WIB di Terminal 3 kedatangan Bandara Soetta yang telah dijaga petugas gabungan dari Tim Divhubinter Polri, Sat Reskrim Bandara Soetta, Imigrasi T3 Bandara Soetta, dan Avsec Bandara Soetta;

“Pada pukul 22.05 WIB subjek setelah selesai Clearance, langsung di serah terimakan oleh pihak Imigrasi kepada pihak NCB Interpol Indonesia,” ucapnya.

Setelah rangkaian penangkapan yang berjalan lancar, Leny kini telah dibawah oleh Div Hubinter Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas kasus TPPO yang dilakukannya. (SWD)

 

 

Pos terkait