Hilmi Gimnastiar Dihukum Komdis PSSI Seumur Hidup Usai Tendangan Kungfu Brutal di Liga 4

Tendangan brutal ala kungfu yang dilakukan Hilmi Gimnastiar (kuning) kepada Firman Nugraha Ardhiansyah. 
JATIM, LM – Komite Disiplin (Komdis) Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Jawa Timur menjatuhkan sanksi berat berupa larangan beraktivitas seumur hidup kepada pemain Putra Jaya Pasuruan Muhammad Hilmi Gimnastiar atas tindakan kekerasan terhadap pemain Perseta 1970 Tulungagung di ajang Liga 4 Jatim.
Keputusan tegas ini diambil menyusul aksi tendangan brutal yang dilakukannya terhadap pemain lawan dalam laga Liga 4 Jatim.

Insiden memilukan tersebut terjadi pada Senin, 5 Januari 2026, saat pertandingan babak 32 besar Grup C Liga 4 Piala Gubernur Jawa Timur 2025/2026.

Laga yang mempertemukan Putra Jaya Pasuruan dengan Perseta 1970 Tulungagung di Stadion Gelora Bangkalan itu diwarnai aksi Hilmi Gimnastiar yang menendang bagian dada pemain Perseta, Firman Nugraha Ardhiansyah. Akibat tendangan tersebut, Firman dikabarkan mengalami luka parah.

Ketua Komdis Asprov PSSI Jawa Timur Samiadji Makin Rahmat mengatakan sanksi berat dijatuhkan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan dan menilai perbuatannya termasuk pelanggaran serius terhadap Kode Disiplin PSSI.

“Perbuatan menendang pemain lawan yang mengakibatkan luka parah merupakan tindakan kekerasan dan pelanggaran berat, sehingga Komdis menjatuhkan hukuman tambahan berupa larangan beraktivitas sepak bola seumur hidup,” kata Makin di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (6/1/2026).

Insiden tersebut, kata Makin, terjadi pada pertandingan babak 32 besar Grup C Liga 4 Piala Gubernur Jawa Timur 2025/2026 antara Putra Jaya Pasuruan melawan Perseta 1970 Tulungagung yang digelar di Stadion Gelora Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, pada Senin (5/1/2026).

Makin menjelaskan, dalam putusan Komdis PSSI Jatim menyatakan Muh. Hilmi Gimnastiar terbukti melakukan pelanggaran Pasal 48 juncto Pasal 49 Kode Disiplin PSSI setelah menendang pemain Perseta 1970 Tulungagung, Firman Nugraha Ardhiansyah, hingga menyebabkan korban mengalami luka parah pada bagian dada.

Selain larangan beraktivitas seumur hidup, Komdis PSSI Jatim juga menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp2,5 juta kepada pemain Putra Jaya Pasuruan tersebut sesuai ketentuan Pasal 78 Kode Disiplin PSSI.

Makin menegaskan, keputusan tersebut diambil tidak hanya untuk memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga sebagai pembelajaran bagi seluruh pemain agar tidak melakukan tindakan serupa di lapangan.

“Komdis berharap keputusan ini menjadi pelajaran bagi seluruh insan sepak bola Jawa Timur untuk menjunjung tinggi sportivitas dan keselamatan pemain,” ucapnya.

Komdis PSSI Jatim juga menyatakan, terhadap putusan tersebut masih terbuka upaya banding sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku dalam Kode Disiplin PSSI.

Meskipun demikian, ia berharap agar kejadian tersebut tidak terulang kembali karena hal tersebut bisa mencederai permainan fair play dalam sepak bola.

“Hukuman itu juga kami putuskan agar tidak ada pemain lainnya yang meremehkan dengan melakukan tindakan yang sama, ini sepak bola bukan bela diri,” ujarnya. (SUK)

 

Pos terkait