Mantan Kepala Dinas LH DKI Jakarta Jadi Tersangka Kasus TPST Bantargebang, Diancam Pidana Penjara 5 Tahun

Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto.
banner 468x60

JAKARTA, LM – Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto ditetapkan sebagai tersangka kasus longsor sampah di TPST Bantargebang, Bekasi. Asep ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan kelalaian dalam pengelolaan sampah yang dinilai tidak memenuhi standar keselamatan.

Seperti diketahui, peristiwa yang terjadi pada Minggu (8/3/2026) tersebut telah memakan korban jiwa sebanyak tujuh orang.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Ditetapkannya Asep sebagai tersangka, Menteri LH/ Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq buka suara.

Hanif menilai jika pemerintah tidak akan menoleransi praktik pengelolaan sampah yang melanggar ketentuan.

Dia mengatakan bahwa penegakan hukum yang diberlakukan ini adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hanif juga menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan ruang pembinaan, pengawasan dan sanksi administratif.

Namun jika hal tersebut tidak dipatuhi maka langkah hukum harus dilakukan.

Lebih lanjut, Hanif mengatakan bahwa penetapan tersangka Asep ini adalah bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan pengelolaan sampah yang dinilai tidak memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria.

Terlebih diperberat dengan adanya korban yang meninggal dunia dan luka-luka.

Sementara itu Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan menyatakan langkah penegakan hukum yang dilakukan pihaknya merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memastikan tata kelola pengelolaan sampah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pengelolaan sampah dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK),” kata Rizal, Selasa (21/4/2026).

Rizal mengungkapkan bahwa proses penanganan kasus dilakukan secara bertahap, yaitu dimulai dari penerapan sanksi administratif hingga peningkatan ke tahap penyidikan pidana. KLH/BPLH menerbitkan sanksi administratif Nomor 13646 Tahun 2024 pada 31 Desember 2024.

“Pengawasan pertama yang dilakukan pada 12 April 2025 menunjukkan bahwa pengelola TPST Bantargebang berstatus “Tidak Taat”, yang kemudian ditindaklanjuti dengan surat peringatan pada 22 April 2025,” ucap dia.

Kemudian, pengawasan kedua dilakukan pada 9 Mei 2025. Hasil pengawasan kedua pun sama, yaitu “Tidak Taat”.

Oleh sebab itu, atas kondisi tersebut, pemerintah menerbitkan sanksi administratif lanjutan berupa kewajiban audit lingkungan melalui keputusan Nomor 920 Tahun 2025 pada 4 September 2025. Namun, dalam prosesnya tidak terdapat perbaikan signifikan pengelolaan di lapangan.

“Seiring dengan tidak adanya perbaikan yang memadai, proses penanganan perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan melalui gelar perkara yang dilaksanakan pada 24 hingga 27 Februari 2026 bersama Korwas Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung,” kata Rizal.

Dalam gelar perkara penetapan tersangka pada 20 April 2026, serta penyampaian surat penetapan tersangka pada 21 April 2026.

Rangkaian penanganan kasus tersebut, terjadi insiden longsor pada 8 Maret 2026 di TPST Bantargebang yang mengakibatkan 7 orang meninggal dunia dan 6 orang mengalami luka-luka.

Dia berujar, dalam proses penyidikan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lingkungan Hidup telah mengumpulkan berbagai alat bukti yang meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, serta hasil uji laboratorium.

Pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah pihak terkait, termasuk pejabat pemerintah daerah dan pengelola TPST Bantargebang, serta didukung oleh keterangan ahli di bidang pencemaran lingkungan, hukum administrasi negara, dan hukum pidana.

“Penanganan kasus ini tidak serta-merta langsung dilakukan melalui pendekatan pidana. Kami telah memberikan waktu lebih dari satu tahun untuk pembinaan melalui mekanisme yang ada,” katanya.

Berdasarkan hasil penyidikan itu, mantan Kepala DLH DKI Jakarta ditetapkan sebagai tersangka. Dia dikenakan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

Selain itu, AK juga dikenakan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).

“Perlu dipahami bahwa penegakan hukum tidak hanya melalui sanksi pidana, tetapi juga mencakup sanksi administratif yang sebelumnya telah kami terapkan sebagai bagian dari proses penegakan hukum,” ujar Rizal.

Berdasarkan hasil penyidikan, mantan Kepala DLH DKI Jakarta ditetapkan sebagai tersangka. Dia dikenakan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

Selain itu, AK juga dikenakan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).

“Perlu dipahami bahwa penegakan hukum tidak hanya melalui sanksi pidana, tetapi juga mencakup sanksi administratif yang sebelumnya telah kami terapkan sebagai bagian dari proses penegakan hukum,” ujar Rizal. (YAT)

 

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *