JAKARTA, LM – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamemaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel menyebut adanya ormas dan partai yang terlibat dalam kasus pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemnaker. Memiliki huruf “K” di dalam namanya.
Meski demikian, dirinya belum mau menyebutkan lebih lanjut huruf “K” tersebut terletak di awal, tengah, maupun akhir nama partai dimaksud.
Hal itu ia sampaikan jelang sidang agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).
Awalnya, Noel mengungkap ormas yang terlibat bukanlah ormas yang berbasis agama.
“Ormasnya dulu lah ya, ormasnya yang jelas tidak berbasis agama,” ungkap Noel.
Sementara untuk partai, Noel memberikan kisi-kisi dengan mengatakan ada huruf ‘K’ dalam partai yang dimaksud.
“Partainya ada huruf K nya. Udah itu dulu clue nya ya,” ungkapnya.
Namun, Noel belum mau mengungkap secara detail ormas dan partai tersebut. Ia hanya mengatakan ada aliran uang ke ormas dan partai yang dimaksud.
“Enggak, saya enggak mau nyebutin dulu,” ujarnya.
“Alirannya bukan terlibatnya, alirannya,” tambahnya.
Dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemenaker dan gratifikasi pada periode 2024-2025, Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 senilai Rp6,52 miliar dan menerima gratifikasi.
Pemerasan diduga dilakukan bersama 10 orang terdakwa lainnya, yakni â Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
Disebutkan bahwa para pemohon sertifikasi K3 yang diperas para terdakwa, antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.
Secara perinci, pemerasan diduga dilakukan untuk menguntungkan para terdakwa yang disidangkan bersamaan tersebut, yang terdiri atas Noel diuntungkan sebesar Rp70 juta; Fahrurozi Rp270,95 juta; Hery, Gerry, dan Sekarsari masing-masing Rp652,24 juta; Subhan dan Anitasari masing-masing Rp326,12 juta; Irvian Rp978,35 juta; serta Supriadi Rp294,06 juta.
Selain itu, menguntungkan pula Haiyani Rumondang sebesar Rp381,28 juta; Sunardi Manampiar Sinaga Rp288,17 juta; Chairul Fadhly Harahap Rp37,94 juta; Ida Rochmawati Rp652,24 juta; serta Fitriana Bani Gunaharti dan Nila Pratiwi Ichsan masing-masing Rp326,12 juta.
Sementara, gratifikasi yang diduga diterima Noel berupa uang senilai Rp3,36 miliar dan satu unit Ducati Scrambler warna biru dongker, dari aparatur sipil negara (ASN) Kemenaker dan pihak swasta lainnya, selama menjadi Wamenaker.
Atas perbuatannya, eks Wamenaker tersebut terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional. (WAN)










