Polisi Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Challenge Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras

Dua tersangka kasus challenge hafalan Ad-Dhuha berhadiah miras di booth Newport Festival Musik The Sounds Project, Ancol, Jakarta Utara.

JAKARTA, LM – Polda Metro Jaya menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus tantangan (challenge) Ad-Dhuha berhadiah minuman keras (miras) di booth Newport Festival Musik The Sounds Project, kawasan Ancol, Jakarta Utara.

“Berdasarkan rangkaian penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial RES, AK, I, dan M,” ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan, Kamis (13/8/2026).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, kasus tersebut saat ini ditangani Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah kepolisian menerima lima laporan masyarakat pada 11 Agustus 2026 lalu. Dua dari empat tersangka kasus dugaan penistaan agama itu telah ditangkap dan ditahan.

Lebih lanjut Iman menerangkan, peristiwa itu terjadi pada Minggu, 9 Agustus 2026 lalu sekitar pukul 22.30 WIB, yang mana berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka RES yang bertugas sebagai pembawa acara diduga terlibat dalam interaksi di depan booth tersebut.

Sementara tersangka I dan AK diduga memberikan tantangan kepada pengunjung untuk melafalkan Surat Al-Ikhlas dan Surat Ad-Dhuha dengan imbalan sebotol minuman beralkohol.

Lalu, kata dia, tersangka M tampil dan melafalkan Surat Ad-Dhuha melalui pengeras suara, yang mana rekaman kegiatan tersebut selanjutnya beredar luas melalui sejumlah akun media sosial.

Penyidik lalu melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara di kawasan Eco Park Ancol pada Selasa, 11 Agustus 2026 lalu dan mengumpulkan dokumen serta barang bukti berkaitan kegiatan tersebut.

Dia mengungkap, dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa lima pelapor dan sejumlah saksi, termasuk pihak pengelola kawasan, bagian penyelenggaraan acara, serta pihak-pihak yang berada di lokasi.

Penyidik juga menyita lima flashdisk berisi rekaman digital serta pakaian yang digunakan RES dan AK saat kejadian.

“RES dan AK ditangkap pada Rabu, 12 Agustus 2026, setelah penanganan perkara dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Utara. Keduanya telah ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya terhitung mulai hari ini. Sementara itu, proses hukum terhadap dua tersangka lainnya terus dilakukan sesuai prosedur,” tuturnya.

Iman merinci, penyidik masih mengembangkan perkara dengan memeriksa pihak penyelenggara The Sound Project, petugas booth, serta pihak perusahaan yang berkaitan dengan produk minuman tersebut.

Pemeriksaan juga akan melibatkan ahli digital forensik, ahli agama Islam dari MUI dan Kementerian Agama, ahli bahasa, ahli hukum pidana, serta ahli untuk menguji kandungan alkohol dalam minuman.

Kini, bebernya, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 300 danatau Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara itu Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto meminta masyarakat tetap tenang dan memberikan ruang kepada penyidik untuk menuntaskan penanganan perkara secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti.

“Kami mengimbau masyarakat tidak menyebarkan ulang konten tersebut dengan narasi yang provokatif maupun melakukan tindakan di luar prosedur hukum. Percayakan penanganan perkara ini kepada kepolisian dan mari bersama-sama menjaga kerukunan, saling menghormati, serta memelihara situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” pungkas Budi. (YAT)

 

 

 

Pos terkait