Polres Metro Bekasi Gelar Apel Gabungan KRYD dan Patroli Biru, Cegah 3C serta Tawuran

Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni, S.I.K., S.H., M.H.,  memberikan arahan dalam Apel Gabungan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di Mako Polsek Cikarang Selatan, Sabtu malam (17/01/2026).

CIKARANG, LM – Polres Metro Bekasi melaksanakan Apel Gabungan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di Mako Polsek Cikarang Selatan. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan pengamanan wilayah serta pencegahan kejahatan jalanan dan aksi tawuran. Sabtu malam (17/01/2026).

Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., didampingi para pejabat utama Polres Metro Bekasi bersama Forkopimda. Sebanyak 121 personel gabungan mengikuti apel, terdiri dari unsur Polri, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Security, Senkom, dan Pokdar Kamtibmas.

Bacaan Lainnya

Dalam arahannya, Kapolres Metro Bekasi menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel gabungan atas kesiapan dan sinergitas dalam pelaksanaan Apel KRYD. Kapolres menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk mengantisipasi tindak kejahatan Curat, Curas, dan Curanmor (3C), serta mencegah terjadinya aksi tawuran di wilayah Kabupaten Bekasi.

Usai apel, kegiatan dilanjutkan dengan Patroli Biru dan patroli gabungan skala besar yang dilaksanakan hingga dini hari. Menyesuaikan kondisi cuaca, patroli dilakukan menggunakan kendaraan dinas roda empat.

Kegiatan Apel KRYD dan Patroli Biru ini tidak hanya dilaksanakan di wilayah Polsek Cikarang Selatan, namun juga dilakukan secara serentak oleh seluruh Polsek jajaran Polres Metro Bekasi. Langkah ini sebagai wujud komitmen Polri dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.

Secara keseluruhan, pelaksanaan Apel Gabungan KRYD dan Patroli Biru berjalan aman, tertib, dan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Metro Bekasi terpantau kondusif.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan apabila membutuhkan bantuan kepolisian melalui Call Center 110 atau WhatsApp CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres) di nomor 0813-8399-0086 serta layanan pengaduan 24 jam di 0811-1939-110. (MER)

 

 

 

 

Pos terkait