JAKARTA, LM – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Keadilan Sejahtera ( PKS ) Muhammad Kholid mengaku telah berkomunikasi dengan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait aspirasi masyarakat untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal polemik Ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming.
Kholid menyebut partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri itu menyambut baik aspirasi tersebut. “Terakhir komunikasi dengan sekjen PDIP Mas Hasto. Beliau sampaikan PDIP menyambut baik aspirasi publik terkait Ijazah Gate ini,” kata Kholid kepada wartawan, Rabu (28/10/2026).
Menurutnya, PKS akan terus membangun komunikasi dengan partai politik lainnya untuk membahas usulan hak angket polemik ijazah Gibran ini.
“Terakhir komunikasi dengan Sekjen PDIP Mas Hasto. Beliau sampaikan PDIP menyambut baik aspirasi publik terkait Ijazah Gate ini. Nanti kita liat respons kawan-kawan lainnya di DPR,” kata Kholid saat dihubungi, Rabu (28/10/2026).
Anggota Komisi XI DPR itu memastikan pihaknya akan terus menjajaki komunikasi dengan semua pihak. Dia menyebut upaya itu dilakukan untuk menyampaikan aspirasi publik.
“Nanti kita liat respons kawan kawan lainnya di DPR ya. Kita terus akan jalin komunikasi dengan semua pihak ya,” ujarnya.
Sebelumnya, PDIP menyatakan membuka ruang dialog menyikapi putusan MK terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto, menilai putusan tersebut turut mengingatkan publik terhadap Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai syarat usia calon presiden dan wakil presiden.
“Kami membuka ruang untuk dialog. Karena bagaimanapun juga keputusan Mahkamah Konstitusi terang benderang mengingatkan kepada kita bahwa melalui keputusan MK Nomor 90 Tahun 2023 itu adalah upaya sengaja abuse of power, bukan hanya pelanggaran etik, tapi itu adalah suatu bagian dari pelanggaran pidana yang mempergunakan hukum kekuasaan,” kata Hasto, Minggu (25/10/2026).
Hasto kemudian menyoroti persoalan persyaratan pendidikan calon wakil presiden. Menurutnya, MK tidak menemukan ijazah yang dimaksud dalam pemeriksaan terkait pemenuhan syarat pendidikan minimum tersebut.
Dia menilai persoalan syarat usia dan pemenuhan persyaratan ijazah tersebut berkaitan dengan etika, moral, serta keteladanan pejabat negara di hadapan publik.
“Ketika dua hal ini telah dilanggar, yaitu dari aspek usia dan juga pemenuhan syarat minimum untuk ijazah, maka ini sudah menyentuh aspek etika, moral, dan keteladanan seorang pejabat negara di muka publik,” pungkas Hasto. (WAN)
