Sidang Perdana Perkara Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Pengadilan Militer Hadirkan 4 Terdakwa 

Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perdana perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus , Rabu (29/4/2026).

JAKARTA, LM – Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perdana sesuai dengan jadwal pada Rabu (29/4/2026) perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Dalam persidangan, 4 terdakwa dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dihadirkan dalam ruang sidang.

Keempatnya yakni Edi Sudarko (Serda ES), Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (Lettu BHW), Nandala Dwi Prasetya (Kapten NDP), dan Sami Lakka (Lettu SL). Para terdakwa mengenakan seragam atau pakaian dinas lapangan (PDL) TNI berwarna loreng hijau.

Mereka berdiri dengan sikap siap di hadapan Majelis Hakim. Setelah itu agenda persidangan dilanjutkan dengan pembacaan surat dakwaan yang dibacakan oditur.

Diketahui, perkara ini teregister dengan nomor 70-K/PM.II-08/AL/IV/2026. Untuk memeriksa perkara ini, Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menunjuk Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto sebagai Ketua Majelis Hakim.

Sedangkan hakim anggota yaitu Letnan Kolonel (Letkol) Kum Irwan Tasri dan Mayor Laut (H) M Zainal Abidin. Dalam perkara ini, Oditur Militer II-07 Jakarta menerapkan pasal berlapis terhadap empat terdakwa.

Pasal yang dimaksud yaitu Pasal 469 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP; Pasal 468 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP; serta Pasal 467 ayat (1) jo ayat (2) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP. Pasal yang disangkakan mencakup unsur penganiayaan berencana. (YAT)

 

Pos terkait