SMAN 5 Kota Depok Diduga Lakukan Penyimpangan Penggunaan Dana BOS dan BOPD

Ilustrasi

JAKARTA, LM – Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 5 Kota Depok diduga melakukan penyimpangan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) tahun 2024.

Hal itu diketahui melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat Nomor; 28A/LHP/XVIII.BDG/5/2025, tanggal; 23 Mei 2025.

Bacaan Lainnya

Penyimpangan tersebut diantaranya, terkait sampai batas waktu pemeriksaan BPK berakhir bukti atas pertanggung jawaban penggunaan Dana BOS tidak dapat ditunjukkan oleh sekolah.

Nilai Dana BOS yang tidak disertai bukti pertanggung jawaban tersebut berasal dari selisih antara dana yang diterima sekolah dengan bukti pertanggung jawaban yang ada sebesar Rp.516.853.906.

Selain itu ada juga penyimpangan Dana BOS dan BOPD yang tidak sesuai perencanaan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

Penyimpangan tersebut antara lain berupa anggaran pembelian Komputer PC, Laptop, ATK, dan buku, namun digunakan sekolah untuk kegiatan LKS, makan minum, jasa petugas kebersihan dan pengeluaran lainnya sebesar Rp.23.474.000.

Dikonfirmasi masalah tersebut oleh lintasmonitoring.com melalui surat pada, Senin (23/2/2026), kepala SMAN 5 Kota Depok, Tety Soesanti S.Pd. M.Pd. tidak memberikan jawaban dan klarifikasi terkait masalah tersebut.

Namun, Tety malah mengaitkan dengan persyaratan permintaan informasi publik dengan peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2021.

“Perseorangan, KTP/Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat”, ujar Tety dalam suratnya tertanggal Jumat, (13/3/2026).

Selain itu menurut Tety, untuk Kelompok harus melengkapi KTP/Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat dari penerima dan pemberi kuasa.

“Badan Publik, KTP/Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat dari penerima dan pemberi kuasa, surat kuasa, bukti pengesahan badan hukum dan terdaftar”, katanya.

Rupanya Tety lebih memahami tentang aturan informasi publik dari pada fokus mengelola dan menjalankan Dana BOS dan BOPD sesuai  Petunjuk Teknis (Juknis). (YAT)

Pos terkait