SMK Negeri 1 Cibinong  Diduga Lakukan Penyimpangan Penggunaan Dana BOS dan BOPD

SMK Negeri 1 Cibinong
banner 468x60

JAKARTA, LM – Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat,  diduga melakukan penyimpangan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) Tahun 2024.

Penggunaannya tidak sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) BOS menurut Permendikdasmen No. 63 Tahun 2023 dan Juknis BOPD menurut Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 158 Tahun 2022.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Dugaan penyimpangan tersebut berdasarkan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Nomor : 28A/LHP/XVIII.BDG/5/2025, Tanggal : 23 Mei 2025.

Terdapat penggunaan dana BOS dan dana BOPD yang tidak sesuai perencanaan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

Terkait anggaran pengadaan barang berupa pembelian PC, laptop, ATK, dan buku, namun digunakan oleh SMKN 1 Cibinong untuk kegiatan LKS, makan minum, jasa petugas kebersihan, dan pengeluaran lainnya yang tidak ada dalam RKAS senilai Rp311.879.540.

Masih menurut LHP BPK, dugaan pelanggaran lain berupa pembayaran dana BOS dan BOPD kepada penyedia atas kegiatan yang dilakukan sekolah secara swakelola tidak sesuai ketentuan.

Penyimpangan pekerjaan yang dilakukan secara swakelola senilai, untuk pembayaran dana BOS sebesar Rp12.544.000 dan untuk pembayaran Dana BOPD sebesar Rp.5.760.000.

Selain itu, SMKN 1 Cibinong belum melaporkan sisa penggunaan dana  sebagai Saldo BOS dan BOPD Tahun 2024 sebesar Rp10.376.735.

Kepala SMKN 1 Cibinong, Sugiyo, S.Pd, M.Pd. dikonfirmasi lintasmonitoring.com melalui surat tanggal 21 Februari 2026 terkait dugaan penyimpangan Penggunaan Dana BOS dan BOPD tahun 2024 tersebut tidak merespon pertanyaan.

Sugiyo, dalam suratnya mengatakan, dikarenakan yang diminta konfirmasi adalah dokumen penting, maka harus terlebih dulu melengkapi, menyertakan dan menyerahkan dokumen-dokumen.

“Kiranya agar saudara terlebih dahulu melengkapi, menyertakan dan menyertakan dokumen-dokumen seperti, fotocopy KTP Pemimpin Redaksi dan Sekretaris umum, Tanda Pengenal atau Kartu Pers, Akte pendirian, Surat Keterangan Domisili dari aparat berwenang atas keberadaan media online lintasmonitoring.com, maksud dan tujuan serta akan digunakan untuk apa atas konfirmasi yang dimintakan” ujar Sugiyo dalam surat balasannya, Selasa (3/3/2026).

Padahal dalam surat telah dijelaskan dasar mengajukan konfirmasi sesuai dengan fungsi sebagai kontrol sosial berdasarkan undang-undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI).

Dijelaskan juga sebagai catatan, dalam surat konfirmasi tidak mengajukan permohonan permintaan informasi dan dokumentasi publik, kami berkewajiban melakukan konfirmasi dan verifikasi untuk menjaga kualitas, kredibilitas, serta keberimbangan (cover both side) berita, sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Terkait permintaan dokumen yang diminta Sugiyo, semua sudah tertera didalam box redaksi media online lintasmonitoring.com.

Begitu pula dengan surat keterangan domisili dari aparat, perlu dijelaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tidak lagi mengeluarkan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP/SKDU) sejak Mei 2019.

SKDP atau SKDU digantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS. Domisili perusahaan kini sah dibuktikan dengan NIB dan akta pendirian, bukan lagi surat keterangan kelurahan.

Kebijakan itu sesuai dengan Keputusan Kepala DPM PTSP No 25 Tahun 2019 di DKI Jakarta dan SE Mendagri 503/2019, untuk menyederhanakan izin usaha.

Seharusnya sebelum membalas surat konfirmasi, Sugiyo harus terlebih dahulu membaca dan memahami dengan jelas serta banyak mencari referensi peraturan-peraturan yang baru.

Hal ini harus menjadi perhatian Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah 1 Provinsi Jawa Barat, bahwa dana BOS harus dikelola secara akuntabel, transparan, efektif, efisien, dan fleksibel sesuai dengan prinsip manajemen berbasis sekolah dan Juknis yang berlaku. (WAN)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *