JAKARTA, LM – Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 48 Jakarta Timur, diduga tidak profesional mengelola busines center di Sekolah berupa kantin, mini bank, fotokopi, percetakan (DKV) dan minimarket.
Meski SMKN 48 memliki Jurusan Bisnis Daring dan Pemasaran serta Akuntansi dan Keuangan, namun pengeloalaan busines center tidak terkelola dengan baik.
Hal tersebut terungkap berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksanaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta Nomor:12B/LHP/XVIII.JKT/7/2024 tanggal 12 Juli 2024.
Menurut LHP tersebut, SMKN 48 Jakarta selama Tahun 2023, mengelola pendapatan senilai Rp392.235.516 dan belanja senilai Rp.313.771.118.
Selain realisasi pendapatan dan belanja, per 31 Desember 2023 pengelola unit usaha di SMK Negeri 48 juga menyimpan saldo kas dalam bentuk tunai dan disimpan di rekening bank seluruhnya senilai Rp230.102.934,00, di masing-masing pengelola unit usaha.
Ditambahkan dalam LHP itu, dari hasil pemeriksaan busines center menunjukkan kelemahan pencatatan pada pengelolaan unit usaha minimarket.
Dalam usaha minimarket itu terungkap dokumen sumber pencatatan mutasi masuk dan keluar selama Tahun 2023 tidak terdokumentasi dengan baik, pencatatan bendahara tidak ditemukan dokumen pendukung.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan atas realisasi pengelolaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) tahun 2023 diduga tidak sesuai ketentuan.
Hasil pemeriksaan atas realisasi BOP menunjukkan bahwa terdapat bukti pertanggung jawaban Belanja Air, Pembayaran Sampah dan Pembelian Bahan Persediaan berupa Kaos dan Tinta senilai Rp100.543.800,00 yang dikelola oleh sekolah, dengan bukti pertanggung jawaban dari pihak ketiga.
Atas realisasi belanja senilai Rp100.543.800,00 tersebut, dibayarkan ke rekanan senilai Rp93.225.100,00. Jumlah tersebut merupakan nilai SPJ dikurangi dengan nilai pajak, yang pembayarannya dilakukan oleh sekolah.
Menurut LHP BPK tersebut, saat itu Kepala Sekolah dan Bendara SMKN 48 Jakarta telah dimintai keterangan terkait pengelolaan dana BOP tersebut.
Dari hasil pemeriksaaan itu didapat hasil pernyataan bahwa atas uang senilai Rp.93.225.100 tersebut, dikembalikan lagi oleh rekanan senilai Rp.83.902.590.
Sehingga diduga sisa uang yang tidak dikembalikan oleh rekanan sejumlah Rp.9.322.510 merupakan fee dari peminjaman perusahaan.
Sampai dengan pemeriksaan fisik oleh BPK tanggal 17 Maret 2024 diketahui dari uang pengembalian rekanan tersebut telah digunakan untuk operasional sekolah Tahun 2023 senilai Rp.79.435.700 dan Tahun 2024 senilai Rp.861.000, sehingga masih terdapat sisa kas senilai Rp3.605.890 yang masih tersimpan dalam bentuk tunai di pengelola kegiatan dan Bendahara Sekolah.
Dinilai Penyimpangan penggunaan dana BOP tersebut tidak sesuai denganPetunjuk Teknis (Juknis) yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek melalui Permendikbud No. 6 Tahun 2021.
Kepala SMKN 48 Jakarta, Dede Hidayat S.Pd, MA. Ketika dikonfirmasi melalui surat (11/2/2026), dalam balasannya tidak menjawab sesuai dengan pertanyaan apa yang dikonfirmasi terkait permasalahan tersebut.
Dede Hidayat justru mengarahkan permintaan konfirmasi dengan mengunjungi website https://ppid.jakarta.go.id/ atau diserahkan langsung kepada pejabat pengelola informasi dan dokumentasi pelaksana Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Timur.
Dede hidayat berdalih hal tersebut sesuai dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 82 Tahun 2025 tanggal 16 Januari 2025 tentang Struktur Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana.
Hal ini menunjukan Dede Hidayat tidak memahami konfirmasi dan verifikasi yang dilakukan insan pers untuk memberikan hak jawab agar pemberitaan jadi berimbang (cover both side) sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dalam menerapkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Karena Konfirmasi akan memastikan informasi tidak sepihak, akurat, dan memenuhi asas praduga tak bersalah, serta menghindarkan berita dari fitnah.
Untuk itu harus menjadi perhatian Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Timur, agar Sekolah di bawah wilayahnya memahami apa arti konfirmasi. (WAN)
