JAKARTA, LM – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bea dan Cukai menggerebek pabrik narkotika jenis etomidate berbentuk cairan yang dikemas dalam catridge vape jaringan internasional di Apartemen Tower Condominium kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026) sore sekitar pukul 16.20 WIB.
Dari penggerebekan itu Tim menangkap dua warga negara asing (WNA) berinisual MK dan TKG yang berperan sebagai pembawa barang dari Malaysia.
Penggerebekan itu dilakukan setelah informasi diterima tim gabungan BNN yang terdiri dari Direktorat Interdiksi, Direktorat P2, Direktorat Intelijen, serta Direktorat Penindakan dan Pengejaran (Dit. Dakjar), berkolaborasi dengan Bea dan Cukai, ditindaklanjuti dengan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana narkotika jaringan internasional di wilayah DKI Jakarta.
“Sekitar pukul 14.30 WIB, hasil surveilans tim gabungan mencurigai seorang WNA yang membawa satu koper dan tas ransel berisi 3.000 cartridge vape kosong menuju sebuah apartemen,” ujar Direktur Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Aldrin Hutabarat, Jumat (16/1/2026).
Lebih lanjut Aldrin menjelaskan, Dari pengakuan TKG, dia diperintahkan oleh seseorang berinial AD dan dibekali uang operasional sebesar Rp6.390.000 untuk perjalanan ke Indonesia. TKG dan MK meracik cairan etomidate untuk dimasukkan ke dalam cartridge vape.
Di lokasi kejadian, ditemukan satu botol besar berisi cairan yang diduga etomidate, dan disimpan di bawah lemari wastafel. Cairan bening yang mengandung narkotika golongan II, etomidate, dimasukan ke satu botol kaca ukuran 6 liter bertuliskan Baron Philippe de Rothschild Mouton berisi 4.919,5 ml.
“Untuk barang bukti non narkotika diamankan 3.000 cartridge tank rokok elektrik, 3.000 penutup cartridge, 1 botol tetes plastik warna hitam, 1 corong plastik, dan uang tunai yang diduga untuk operasional,” kata Aldrin.
Lanjut Aldrin, tim juga menyita uang tunai milik TK Rp 6.390.000 dan 371 RM, dan juga uang tunai milik MK senilai Rp 3.542.000. Tim gabungan juga menyita 1 koper tas, tiga unit Ponsel, 2 tiket penerbangan, dan 1 lembar bukti sewa unit apartemen yang dipesan melalui aplikasi online.
Dari hasil perhitungan BNN, jika seluruh catridge berhasil diedarkan, nilai transaksi sangat besar. “Nah, kalau kita hitungan di pasaran, khususnya di wilayah Jakarta dan sekitarnya, informasi yang kami dapat. Satu vape ini diisi sama satu catridge itu harganya mungkin bisa kisaran Rp4 sampai Rp6 juta,” tuturnya. “Kita bikinlah Rp6 juta. Kalau Rp6 juta dikali 3.000 berapa kawan-kawan? Rp18 Miliar,” ungkapnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo Pasal VII angka 55 UU RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal subsider sesuai ketentuan KUHP terbaru.
“Dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas Aldrin.
Saat ini BNN masih memburu pengendali jaringan berinisial A yang berada di luar negeri. (WAN)
