Wamenkes Dante Saksono Tegaskan Rumah Sakit Tak Boleh Tolak Pasien Cuci Darah Meski BPJS nonaktif

Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes), Dante Saksono Harbuwono.

JAKARTA, LM – Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes), Dante Saksono Harbuwono menegaskan bahwa pihak rumah sakit tidak boleh menolak pasien cuci darah yang masuk dalam kategori peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan status Penerima Bantuan Iuran (PBI) sedang tidak aktif.

Hal tersebut ditegaskan Dante menyusul viralnya kasus puluhan pasien cuci darah yang terancam gagal karena status PBI BPJS Kesehatan yang tiba-tiba dinonaktifkan.

Bacaan Lainnya

“Enggak boleh, enggak boleh menolak,” tegas Dante saat diwawancarai Jumat(6/2/2026).

Dante menyebut, status PBI BPJS Kesehatan yang dimiliki pasien cuci darah bisa diaktifkan kembali. Sehingga rumah sakit tidak akan menolak pasien tersebut dan biaya penanganan bisa dibayar melalui PBI BPJS Kesehatan yang diterima oleh pasien.

“Jadi kita harapkan kalau memang membutuhkan cuci darah, bisa diaktifkan kembali BPJS-nya dan sama sekali tidak akan kita tolak untuk cuci darah,” katanya.

Selain pasien cuci darah, sebelumnya dalam konferensi pers di RSJP Harapan Kita, Jakarta, Dante juga menekankan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien dengan kasus berat yang harus segera ditangani.

“Adalah bahwa kalau ada kasus yang berat, ada kasus jantung, apapun jantungnya, tidak boleh ada pasien yang ditolak. Itu prinsip yang harus kita perhatikan. Tidak ada kasus yang ditolak, gimana berapapun biaya yang akan dikeluarkan,” ungkap Dante.

Meski demikian, langkah tersebut akan dibarengi dengan skala prioritas terhadap kondisi pasien. Jika pasien yang menderita penyakit akut dan bisa berakibat fatal, maka pasien tersebut akan ditangani terlebih dahulu.

Nantinya, pembiayaan bisa ditanggung oleh asuransi, subsidi pemerintah atau rumah sakit bahkan yayasan.

“Tapi kita pilih prioritas sesinya. Yang kasus yang akut, yang berat dan akan segera menimbulkan efek yang fatal, kita tangani dulu. Nanti maksud maksud pembiayaannya kita atur. Apakah dari BPJS, atau dari yang apakah diasuransi kalau punya asuransi atau disubsidi oleh rumah sakit atau oleh kementerian atau oleh yayasan,” pungkasnya. (YAT)

Pos terkait