MA Sebut Terkait Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT KPK, Pilihannya Berhenti atau Penjara

Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto (kedua kiri), menyampaikan keterangan kepada pers mengenai hakim dan aparatur Pengadilan Negeri Depok diduga terlibat korupsi di Media Center MA, Jakarta, Senin (9/2/2026).
banner 468x60

JAKARTA, LM – Mahkamah Agung (MA) memberhentikan sementara, terkait tertangkapnya Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Depok, Jawa Barat, pada Kamis (5/2/2026).

Hal tersebut dikatakan juru bicara MA Prof Yanto terkait kasus dugaan korupsi penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di PN Depok.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

ā€œKetua MA (Sunarto) akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang tertangkap tangan tersebut,ā€ kata Juru Bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di Pusat Media MA, Jakarta, Senin (9/2/2026).

Menurut Yanto, terkait penangkapan OTT pimpinan dan pegawai PN Depok, sikap pimpinan MA menyatakan sangat kecewa dan sangat menyesal.

“Dalam kesempatan ini saya ingin menyampaikan sikap pimpinan Mahkamah Agung terkait dengan Operasi Tangkap Tangan pimpinan dan pegawai Pengadilan negeri Depok pada hari Kamis tanggal 5 Februari 2026, yang diduga melakukan tidak pidana korupsi, yang pertama atas peristiwa tersebut Ketua Mahkamah Agung menyatakan sangat kecewa dan sangat menyesal peristiwa yang telah mencederai keluhuran harkat dan martabat hakim, dan perbuatan tersebut juga telah mencoreng kehormatan dan marwah institusi Mahkamah Agung RI”, tegasnya.

Dia juga menyatakan tidak ada belas kasihan sedikit pun kepada hakim yang terlibat perkara tersebut. Sunarto menegaskan pilihan bagi hakim yang terjerat pelayanan transaksional hanya dua, yakni berhenti atau penjara.

“Pilihannya cuma dua, berhenti atau penjara. Sekali lagi saya tekankan saya tidak ada belas kasihan sedikit pun, kami matikan nurani kami demi menjaga marwah lembaga ini,” ujarnya.

Sunarto turut memastikan Mahkamah Agung tidak memberikan bantuan advokasi kepada setiap hakim yang terlibat korupsi. Ia menilai hal itu juga berlaku terhadap hakim di PN Depok lantaran sudah mencederai marwah lembaga.

“Mahkamah Agung tidak boleh memberi bantuan advokasi karena yang bersangkutan telah mencederai lembaga Mahkamah Agung,” tegasnya. “Betul (termasuk kasus OTT di Depok).”

Ditambahkan Yanto, Ketua MA juga akan mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait pemberhentian sementara. Dia menyatakan hakim yang terbukti bersalah akan diberhentikan dengan tidak hormat.

ā€œTerhadap hakim, maka Mahkamah Agung secepatnya mengajukan surat usul pemberhentian sementara kepada Presiden. Apabila nanti berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan terbukti bersalah, maka yang bersangkutan akan diberhentikan secara tidak hormat sebagai hakim oleh Presiden atas usul Ketua MA,” ujar Yanto.

Hal yang sama juga akan diambil terhadap juru sita PN Depok Yohansyah Maruanaya yang ikut terjaring OTT KPK. Yohansyah akan diberhentikan melalui Sekretaris MA.

Kasus dugaan suap ini diungkap KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT), Kamis (5/2/2026). Wayan, Bambang, dan Yohansyah, dijerat tersangka bersama 2 orang lainnya yakni Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD) dan Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT KD.

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 5 tersangka yakni EKA, BBG, YOH, TRI, dan BER,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Jumat, 6 Februari 2026.

Dalam pemeriksaan lanjutan Tim KPK mendapatkan data dari PPATK, BBG juga diduga menerima gratifikasi yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026.

Setelah diumumkan sebagai tersangka, kelimanya langsung ditahan untuk 20 hari pertama pada 6-25 Februari 2026 di rumah tahanan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (WAN)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *