BEKASI, LM – Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 12 Kota Bekasi diduga menyelewengkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), anggaran Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah. Terlihat kondisi bangunan sekolah yang dinilai tidak layak dan sangat memprihatinkan.
Meski anggaran Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah cukup besar namun masih saja terdapat bangunan gedung sekolah yang terlihat tidak tersentuh perbaikan.
Dikutip dari halaman fitur Jaringan Pencegahan Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pantauan transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana BOS, SMPN 12 Kota Bekasi pada Tahun Anggaran (TA) 2024 anggaran Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah sebesar Rp.432.660.000 dan TA 2025 sebesar Rp.323.491.000.
Dari hasil pantaun lintasmonitoring.com dilokasi pada, Senin (26/01/2026), ditemukan sejumlah kondisi kerusakan plafon (flavon) dan kaca jendela nako pecah. Kondisi ini seharusnya menjadi prioritas pemeliharaan pihak sekolah.
Dalam 12 komponen pembiayaan BOS, kerusakan tersebut merupakan kerusakan ringan yang seharusnya mendapat perawatan rutin baik harian maupun mingguan serta merupakan perawatan berkala baik bulanan maupun tahunan.
Perawatan ringan bangunan atau prasarana tersebut diantaranya, ruang kelas, atap, dinding, lantai, instalasi listrik, saluran air, toilet, perpustakaan, dan area olahraga.
Kepala SMPN 12 Kota Bekasi saat dikonfirmasi melalui surat Rabu (28/1/2026) terkait pengelolaan Dana BOS dan Kondisi Sekolah yang tidak tersentuh anggaran Pemeliharaan Sarana dan Prasarana, tidak menjawab pertanyaan sesuai dengan apa yang ditanyakan.
Dalam balasan suratnya Kepala SMPN 12 Kota Bekasi, Dini Wiandini, S.Pd., M.Pd, Nomor 421/039.SMPN12 tanggal 4 Februari 2026 mengatakan, memperhatikan Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah dan Pemendagri Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Pengaduan dilingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah bahwa Pengelolaan Pengaduan Masyarakat dilakukan oleh petugas pelayanan pengaduan perangkat daerah dalam hal ini adalah PPID Dinas Pendidikan Kota Bekasi.
“Satuan Pendidikan bukan merupakan perangkat daerah”, ujar Dini Wiandini dalam suratnya.
Ditambahkan Dini, apabila terdapat permintaan data informasi kepada Satuan Pendidikan (PAUD, TK, SD, SMP) maka dialihkan kepada PPID Dinas Pendidikan Kota Bekasi untuk ditangani selanjutnya, karena yang berhak mengeluarkan data/informasi adalah PPID Kota Bekasi.
“Pihak satuan pendidikan menyerahkan berkas/dokumen kepada PPID Dinas Pendidikan Kota Bekasi”, tambahnya.
Sangat disayangkan Kepala SMPN 12 Kota Bekasi tidak memahami pengeloaan dan penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP/BOS) bersifat transparan dan akuntabel, sehingga wajib dipantau serta diawasi oleh masyarakat, termasuk pers sebagai salah satu bentuk pengawasan publik.
Pemantauan dan pengawasan tersebut bertujuan untuk memastikan penggunaan dana BOS dilakukan secara efisien dan tepat sasaran.
Seharusnya pihak sekolah menerapkan mekanisme transparansi, dengan mengumumkan laporan penggunaan dana BOS seperti format BOS-11A atau papan pengumuman agar mudah dibaca oleh warga sekolah dan masyarakat.
Selain itu Kepala SMPN 12 Kota Bekasi tidak memahami, sesuai Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan memiliki hak konstitusional dan legal untuk mencari, mengumpulkan, mengolah, dan menyebarluaskan informasi.
Hak tersebut dijamin secara hukum untuk menjamin kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.
Hal ini harus menjadi perhatian Dinas Pendidikan Kota Bekasi agar kepala satuan pendidikan diwilayahnya memahami prinsip utama penggunaan dana BOSP/BOS, fleksibel, efektif, efisien, akuntabel, dan transparan. (WAN)










