BEKASI, LM – Polres Metro Bekasi berhasil menangkap tiga orang pelaku penyiraman air keras terhadap TW (54) warga Perumahan Bumi Sani, Kelurahan Setia Mekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi , Jawa Barat. Ketiga orang tersebut berinisial PBU (29), MS (28), dan SR (23).
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni menjelaskan, aksi tersebut dipicu dendam pribadi pelaku utama, PBU (29), yang berlangsung sejak lama.
“Motif (pelaku) sakit hati dan dendam terhadap korban,” kata Sumarni dalam konferensi pers, Jumat (3/4/2026).
Dendam pelaku PBU terhadap korban berlangsung sejak tahun 2018. Saat itu, PBU masih bekerja sebagai ojek online dan tinggal bersebelahan dengan korban.
“Tersangka kesal dengan korban karena merasa direndahkan dengan pekerjaannya sebagai ojol. Kedua sekitar tahun 2019 korban menutup bak sampah yang terletak didepan rumah tersangka dengan menggunakan pot bunga sehingga tidak bisa digunakan,ā ujar dia.
Dendam terakhir muncul pada tahun 2025. Saat itu, pelaku tengah salat berjemaah di musala, korban melihatnya dengan tatapan yang sinis, sehingga membuat tersangka tersinggung.
Lebih lanjut Sumarni menambahkan, dua eksekutor penyiraman air keras dijanjikan uang Rp9 juta oleh pelaku utama.
“Tersangka PBU memberikan yang jasa kejahatan sebesar Rp9 juga secara tunai kepada tersangka sebagaimana yang dijanjikan. Hasil kejahatan tersebut, oleh kedua tersangka dibagi dua masing-masing mendapat Rp4,5 juta,ā kata Sumarni, Jumat (3/4/2026).
Menurut Sumarni, uang hasil kejahatan MSN sudah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari pelaku.
“Sedangkan untuk uang hasil kejahatan dari tersangka SR digunakan untuk membeli kebutuhan rumah tangga dan masih tersisa Rp250 ribu dan dilakukan penyitaan,ā ujarnya.
Berikut daftar 3 pelaku dan perannya:
1. PBU: Berperan memiliki ide, menyiapkan alat, dan yang merencanakan penyiraman air keras.
2. MSN: Berperan sebagai yang melakukan penyiraman air keras terhadap korban.
3. SR: Joki atau yang mengendarai sepeda motor saat melakukan penyiraman air keras.
Peristiwa yang menimpa TW (54) itu terjadi pada saat hendak menunaikan salat subuh di Perumahan Bumi Sani Permai, Desa Setia Mekar, Tambun Selatan, Senin (30/3/2026) dini hari. (MER)










