Buntut OTT Bupati Tulungagung 12 Pejabat Diangkut ke Gedung KPK Jakarta, Ini Daftarnya

Buntut Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, 12 pejabat diangkut ke Jakarta menggunakan bus harapan jaya, Sabtu (11/4/2026) pagi. 
banner 468x60

JAKARTA, LM – Buntut Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, 12 pejabat diangkut ke Jakarta, Sabtu (11/4/2026) pagi.

Rombongan 12 pejabat tersebut dibawa menggunakan bus harapan jaya diberangkatkan dari Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Tulungagung pada Sabtu pagi, sekitar pukul 06.33 WIB.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Sebelumnya, para pejabat tersebut telah menjalani pemeriksaan maraton selama kurang lebih 12 jam sejak Jumat (10/4/2026) petang.

Langkah ini merupakan bagian dari pemeriksaan lanjutan pasca OTT yang menjaring Bupati Tulungagung terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan operasi senyap yang menyasar pejabat Tulungangung salah satunya Bupati.

“Benar, malam ini KPK melakukan kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Jawa Timur. Di mana tim mengamankan sejumlah 16 orang, salah satunya Bupati Tulungagung,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya pada Jumat malam.

Meski demikian, KPK belum merinci konstruksi perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Tulungagung tersebut.

Berikut daftar pejabat yang dibawa ke Jakarta:

Makrus Manan (Kabag Kesra)
Arif Efendi (Kabag Pemerintahan)
Yulius Rama Isworo (Kabag Umum)
Aris Wahyudiono (Kabag Prokopim)
Hartono (Kepala Satpol PP Tulungagung)
Suyanto (Kepala Dinas Pertanian Tulungagung)
Dwi Hari (Kepala BPKAD Tulungagung)
Agus Prijanto (Kepala Bakesbangpol Tulungagung)
Erwin (Kepala Dinas PUPR Tulungagung)
Jatmiko (anggota DPRD Tulungagung)
Dwi Yoga Ambal (ajudan bupati)
Oki (staf pemerintahan)

Hingga berita ini ditayangkan, KPK belum memberikan keterangan resmi terkait konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat sang bupati beserta 12 orang lainnya.

KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum dari para pihak yang terjaring dalam OTT tersebut. (WAN)

 

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *