JAKARTA, LM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta kembali menetapkan 4 tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2015-2023 dengan kerugian mencapai Rp919 miliar. Total tersangka dalam kasus ini menjadi 8 orang.
“Hari ini, kita merilis penetapan tersangka perkembangan dari penyidikan LPEI 2015-2023, yang mana penyidik Kejati Daerah Khusus Jakarta menetapkan 4 tersangka hasil pengembangan dari penyidikan Pembiayaan Ekspor Nasional 2015-2023,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jakarta, Nauli Rahim Siregar, Rabu (14/1/2026).
Menurut Nauli, keempat tersangka itu adalah berinisial AMA selaku Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI Periode 2011-2017, IA selaku Kepala Divisi Pembiayaan Syariah LPEI Periode 2007-2016, GG selaku Kepala Departemen Syariah-1 LPEI Periode 2017-2018, dan KRZ selaku Kepala Departemen Pembiayaan Syariah-2 Per. 2011-2016.
Lanjut Nauli, peranan masing-masing tersangka tersebut adalah bersama-sama dengan Tersangka RW membuat kajian tanpa didasari data yang valid, tidak melakukan verifikasi secara layak atas agunan yang telah di mark-up, tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dan tidak melakukan pengikatan jaminan secara patut.
Perbuatan para tersangka tersebut menyebabkan dicairkannya pembiayaan secara melawan hukum kepada PT TI dan PT PAS sekitar Rp919 miliar.
“Peranan masing-masing tersangka tersebut bersama-sama dengan RW membuat kajian tanpa didasari data yang valid, tidak melakukan verifikasi secara layak atas agunan yang telah di mark-up, tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dan tidak melakukan pengikatan jaminan secara patut. Sehingga, dicairkan pembiayaan secara melawan hukum kepada PT TI da PT PAS sebesar sekitar Rp919 miliar,” jelas Nauli.
Lebih lanjut Nauli menjelaskan, perbuatan tersebut disangka melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 jis. Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang PTPK.
Guna kebutuhan pemeriksaan dan penanganan perkara yang lebih cepat, penyidik menetapkan melakukan penahanan selama 20 hari terhadap Tersangka IA dan GG terhitung sampai 2 Februari 2026.
Kedua tersangka tersebut menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat (Rutan Salemba) berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DK Jakarta Nomor: Print-01&02/M.1/Fd.1/01/2026 tanggal 14 Januari 2026.
“Terhadap Tersangka IA dan GG dilakukan penahanan dimulai sejak hari ini Rabu, 14 Januari 2026 sampai dengan tanggal 02 Februari 2026, di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat (Rutan Salemba) berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DK Jakarta Nomor: Print-01&02/M.1/Fd.1/01/2026 tanggal 14 Januari 2026,” katanya.
Namun untuk 2 Tersangka AMA dan KRZ belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan penyidik. Maka itu, Kejati Jakarta meminta keduanya segera menghadiri panggilan Penyidik untuk segera dilakukan proses hukum.
“Namun apabila tidak segera hadir, Penyidik akan melakukan langkah hukum sesui KUHAP guna memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Nauli.
Dalam perkara ini, Penyidik juga telah melaksanakan penggeledahan, penyitaan dan pengumpulan bukti-bukti.
Penyidik juga telah melakukan pelacakan, pemblokiran, dan penyitaan aset dalam bentuk Kebun Sawit di Tebo, Tanah dan Bangunan di Jakarta Barat, Bogor, Lebak, Karawaci, Bekasi, dan Mobil mewah sebanyak 4 unit serta perhiasan emas.
Perkiraan nilai total dari seluruh aset yang dista tersebut mencapai Rp566 miliar.
Saat ini Penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara.
“Saat ini, Penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara,” ungkapnya.
Sebelumnya Kejati Jakarta telah menetapkan 4 orang tersangka, yakni LR selaku Direktur PT Tebo Indah, DW selaku Direktur Pelaksana 1 tahun 2009-2018, RW selaku relationship manager Pembiayaan Syariah 1 LPEI, dan HL selaku pemilik manfaat PT TI dan PT PAS.
Saat ini total tersangka dalam kasus tersebut berjumlah 8 orang, yang mana 2 orang di antaranya belum dilakukan penahanan.
“Di kluster pertama itu kurang lebih 4 orang tersangka dan sudah dilakukan penahanan. Sekarang 4 orang dan dilakukan penahanan 2 tersangka, karena yang 2 belum hadir pada panggilan kami. Jadi total itu 8 tersangka,” pungkasnya. (WAN)
