JAKARTA, LM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh kepada seluruh Penyelenggara Negara sekaligus Wajib Lapor (PN/WL) untuk segera mengisi dan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2025.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kembali mengingatkan, penyampaian LHKPN harus dilakukan secara lengkap, benar, dan tepat waktu, paling lambat 31 Maret 2026. Kepatuhan pelaporan penting untuk mewujudkan transparansi, akuntabilitas, serta sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
“KPK menegaskan bahwa kepatuhan dalam pelaporan LHKPN merupakan bagian penting dari komitmen penyelenggara negara dalam mewujudkan transparansi, akuntabilitas, serta sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi sejak dini,” ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (15/1/2026).
Menurut Budi, kepatuhan dalam pelaporan LHKPN merupakan bagian penting dari komitmen penyelenggara negara dalam mewujudkan transparansi, akuntabilitas, serta sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi sejak dini.
Lanjut Budi, kepatuhan LHKPN wajib dilakukan secara periodik atau setiap satu tahun sekali. Kewajiban penyampaian LHKPN berlaku untuk seluruh penyelenggara negara seperti menteri Kabinet Merah Putih, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, pimpinan DPRD, hingga direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di seluruh Indonesia.
“Sejalan dengan itu, KPK mengimbau pimpinan instansi dan aparat pengawas internal pada masing-masing lembaga juga turut berperan aktif memantau dan mengawasi kepatuhan pelaporan LHKPN para PN/WL di instansinya masing-masing,” kata Budi.
Dia menginformasikan, penyampaian LHKPN paling lambat 31 Maret 2026 melalui laman https://elhkpn.kpk.go.id. Nantinya, LHKPN yang disampaikan akan diverifikasi administratif.
Informasi lebih lanjut dapat dilihat melalui Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK dapat diakses melalui email elhkpn@kpk.go.id Call Center KPK di 198, maupun media sosial Instagram (@official.kpk), X (@KPK_RI), TikTok (@KPK_RI) maupun laman resmi www.kpk.go.id. (WAN)
