JAKARTA, LM – Kepala SMK Negeri 48 Jakarta Timur, Dede Hidayat S.Pd, MA., dalam hak jawabnya membantah pemberitaan “SMK Negeri 48 Diduga Tidak Profesional Mengelola Busines Center di Sekolah, Pencatatan Mutasi Buruk” yang ditayangkan lintasmonitoring.com pada, Rabu (25/2/2026).
Dalam hak jawabnya yang diterima redaksi lintasmonitoring.com pada, Sabtu (7/3/2016) sore, Dede hidayat mengatakan, pengelolaan berbasis edukasi dan kewirausahaan (Teaching Factory), yang merupakan Business Center yang meliputi kantin, mini bank, fotocopi, percetakan (DKV) dan minimarket di SMKN 48 Jakarta Timur bukan merupakan unit usaha komersial, melainkan bagian dari implementasi dari program Teaching Factory (TeFa).
“Unit-unit ini dikelola sebagai sarana praktik siswa untuk mengasah ketrampilan kewirausahaan dan kompetensi keahlian sesuai dengan kurikulum SMK, sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 60 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Teaching Factory pada sekolah Menengah Kejuruan Negeri”, ujar Dede hidayat dalam surat bantahannya tertanggal, Kamis (5/3/2026).
Lanjut Dede Hidayat dalam surat bantahannya terkait dugaan ketidakprofesionalan pengelolaan adalah tidak berdasar, seluruh unit usaha dibawah Business Center SMKN 48 Jakarta Timur, dikelola dengan sistem managemen yang teratur.
“Mini Bank dan Minimarket; Dikelola sebagai laboratorium praktik jurusan Akuntansi dan Pemasaran dengan pengawasan ketat dari guru pembimbing dan Laporan Keuangan yang tercatat dengan baik. Percetakan (DKV); Beroperasi untuk mendukung kreativitas siswa dalam memproduksi karya desain yang bernilai ekonomi, dimana seluruh alurnya terdokumentasi dalam program kerja sekolah. Kantin dan Fotokopi; Dikelola untuk memenuhi kebutuhan warga sekolah dengan mengutamakan standar kebersihan dan harga yang sesuai bagi siswa”, kata Dede Hidayat.
Menurut Dede Hidayat, SMKN 48 Jakarta Timur selalu berkomitmen mengikuti regulasi pemerintah terkait pengelolaan aset sekolah dan pemanfaatan sarana dan prasarana.
“Seluruh pendapatan yang dihasilkan melalui unit-unit usaha tersebut dikelola kembali untuk mendukung operasional praktik siswa dan peningkatan kompetensi siswa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku”, ungkapnya.
Terkait Audit dan Pengawasan Berkala, pengelolaan keuangan dan operasional di SMKN 48 Jakarta Timur termasuk unit Business Center, berada dibawah pengawasan rutin dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
“Prosedur pengelolaan unit-unit tersebut berjalan dengan baik sehingga tidak ada pelanggaran mal administrasi dalam pengelolaan unit tersebut”, sebut Dede Hidayat.
Masih menurut Dede Hidayat, Komitmen terhadap kualitas pendidikan, fokus utama SMKN 48 Jakarta Timur adalah memastikan siswa mendapatkan pengalaman kerja nyata melalui Business Center, agar siap bersaing di dunia kerja.
“Terkait dugaan belanja air, pembayaran sampah dan pembelian bahan peraga berupa kaos dan tinta yang dilaksanakan tidak sesuai ketentuan, kami menyatakan bahwa hal tersebut tidak benar. Fakta dilapangan menunjukkan bahwa kegiatan tersebut telah terlaksana dan dokumentasi tersedia”, bantahnya.

Terkait Hak Jawab Kepala SMKN 48 Jakarta Timur, Dede Hidayat, tersebut, Pemimpin Redaksi lintasmonitoring.com, Irawan Suyatno, menilai dasar bantahan itu tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya.
Kejadian yang tercantum didalam Laporan Hasil Pemeriksanaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta Nomor:12B/LHP/XVIII.JKT/7/2024 tanggal 12 Juli 2024, terkait Business Center adalah kejadian yang terjadi di tahun 2023.
Sedangkan Dede Hidayat menggunakan dasar Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 60 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Teaching Factory pada sekolah Menengah Kejuruan Negeri.
Lebih lanjut Irawan menjelaskan, berita yang ditayangkan berjudul “SMK Negeri 48 Diduga Tidak Profesional Mengelola Busines Center di Sekolah, Pencatatan Mutasi Buruk”, adalah dokumen yang diolah dari hasil Audit BPK, bukan berdasarkan opini dari redaksi lintasmonitoring.com.
“Jika soal Busines Center, belanja air, pembayaran sampah, pembelian bahan peraga berupa kaos dan tinta, oleh Dede Hidayat dinyatakan tidak benar, sama artinya menuding Audit BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta yang dikeluarkan tanggal 12 Juli 2024 tidak benar”, ujar Irawan.
Dia juga mengungkapkan, selain kedua permasalahan tersebut, dalam Audit BPK itu masih ada permasalahan lain SMKN 48 Jakarta Timur.
“Dari hasil Hasil pemeriksaan BPK pada Dinas Pendidikan Prov. DKI Jakarta, menunjukkan bahwa penilaian dan pencatatan persediaan SMKN 48 Jakarta Timur tidak tertib”, ungkap Irawan.
Irawan menegaskan, Pers berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
“Dokumen Audit LHP BPK yang diperoleh radaksi lintasmonitoring.com merupakan dokumen resmi final yang memuat temuan, kesimpulan, dan rekomendasi atas pemeriksaan pengelolaan keuangan negara/daerah serta merupakan dokumen publik yang tidak lagi dirahasiakan, sesuai dengan keterbukaan informasi”, ungkapnya.
Redaksi lintasmonitoring.com telah memuat hak jawab Kepala SMKN 48 Jakarta Timur, sesuai Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Jika masih ada hasil Audit LHP BPK yang tidak sesuai, sebaiknya Dede Hidayat melakukan kroscek dan melakukan keberatan terhadap BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta.
Dan jika pemberitaan yang dilakukan lintasmonitoring.com merupakan fitnah bagi SMKN 48 Jakarta Timur, silahkan mengadukannya ke Dewan Pers. (WAN)










