JAKARTA, LM – Setelah Bareskrim Polri menetapkan AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka kasus dugaan peredaran gelap narkoba. Didik juga kedapatan memiliki koper berisi berbagai jenis narkoba yang dititipkan kepada seorang Polwan.
Kasubdit III Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Zulkarnain Harahap menjelaskan, Didik menitipkan satu koper berisi narkoba kepada Aipda Dianita Agustina yang saat ini berdinas di Polres Tangerang Selatan.
“Dianita berdinas di Polres Tangerang Selatan. Dulu anak buah Didik saat berdinas di Polda Metro Jaya,” ujar Zulkarnain dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu, (14/2/2026).
Menurut penyidik, Dianita menerima koper tersebut atas permintaan Didik dan menyimpannya di rumahnya di kawasan Karawaci. Koper tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti oleh penyidik.
“Dia mengambil koper itu atas permintaan Didik kemudian menyimpannya di dalam rumah,” jelas Zulkarnain.
Saat ini, Dianita masih menjalani pemeriksaan bersama saksi lain, yakni Miranti Afriana, istri Didik. Sementara itu, Didik telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kepemilikan narkoba.
Dalam perkara ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan dua butir sisa pakai dengan total berat 23,5 gram. Kemudian, alprazolam 19 butir, happy five dua butir, serta ketamine lima gram.
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, Malaungi yang telah dicopot, dipecat, dan ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 9 Februari 2026 terkait peredaran sabu.
Dari hasil penyidikan, juga terungkap dugaan aliran dana sebesar Rp1 miliar yang diterima Didik dari seorang bandar narkoba bernama Koko Erwin.
Bareskrim menilai, perkara ini menunjukkan adanya jaringan peredaran narkoba yang melibatkan oknum anggota Polri. Penyidikan masih terus berlangsung untuk menelusuri aliran dana, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut. (YAT)










