JAKARTA, LM – Sempat mangkir dari panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin lalu, mantan Sekdis Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Beni Saputra (BS) diminta kooperatif.
Ade Kuswara Kunang. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, pihaknya akan menjadwalkan ulang pemanggilan Beni yang merupakan salah satu pihak yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Lembaga Antirasuah di Kabupaten Bekasi itu.
“Untuk itu, mengingat pentingnya keterangan dari saudara BS, KPK mengimbau agar pada penjadwalan pemeriksaan berikutnya, saudara BS bisa bertindak kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik,” kata Budi dalam keterangannya.
Budi menjelaskan, dari keterangan Beni nantinya akan didalami soal pengetahuannya dalam ijon proyek di Kabupaten Bekasi yang kini tengah diusut.
Dalam proses penyidikan perkara ini, KPK telah menggeledah hingga melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti terkait. Dalam pemeriksaan Beni, nantinya juga akan dikonfirmasi terkait barang bukti yang telah disita.
“Tentu dari barang bukti-barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan tersebutbutuh untuk dilakukan konfirmasi kepada saksi-saksi nantinya,termasuk tentunya terhadap saudara BS ini,” ujarnya.
“Tentunya selain konstruksi pokok dari perkara suap ijon proyekjuga nanti didalami hal-hal lainnyasesuai dengan pengetahuan dari yang bersangkutan,” sambungnya.
Diketahui, KPK menetapkan Bupati Kabupaten Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK) menjadi tersangka suap izin proyek. Ade ditetapkan tersangka bersama sang ayah, HM Kunang (HMK).
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menuturkan, penetapan tersangka itu bermuka saat KPK menggelar operasi senyap pada, Kamis (18/12/2025).
“Kemudian dalam kegiatan tersebut tim mengamankan sejumlah 10 orang ya, yang kemudian delapan di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Asep saat jumpa pers dari kantornya, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).
Adapun, delapan pihak yang dibawa ke KPK di antaranya ADK selaku Bupati Kabupaten Bekasi, HMK selaku Kepala Desa Sukadami Kecamatan Cikarang Selatan sekaligus ayah dari ADK. Kemudian dari pihak swasta yakni SRJ, BNI, ISE, ASP, ACP dan AKM.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan, Asep berkata, pihaknya telah menemuka dugaan peristiwa tindak pidana. Untuk itu, kata dia, kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan setelah mempertimbangkan keterangan saksi dan bukti yang ada.
“Kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Saudara ADK, Bupati Kabupaten Bekasi periode 2025 sampai dengan sekarang, Saudara HMK, Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, sekaligus juga ayah dari Bupati dan saudara SRJ, selaku pihak swasta,” tuturnya. (YAT)
