Mantan Wamenaker Noel cs Didakwa Lakukan Pemerasan Sertifikasi K3 Mencapai Rp6,5 Miliar

Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) Cs Didakwa melakukan pemerasan sebesar Rp6,5 miliar terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

JAKARTA, LM – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel didakwa melakukan dugaan pemerasan sebesar Rp6.522.360.000 terkait pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Kasus tersebut diduga dilakukan Noel bersama para terdakwa lainnya yakni, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati dan Supriadi selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemnaker, serta Miki Mahfud dan Temurila selaku Direktur dan Komisaris PT Kreasi Edukasi Mandiri (KEM) Indonesia.

Bacaan Lainnya

“Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud dan Temurila telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp6.522.360.000,” kata Jaksa KPK membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2026).

Jaksa menyebut, pemerasan itu bermula pada 2021. Saat itu, Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (BKK3) melakukan pertemuan dengan sejumlah anak buahnya yang terdiri dari Subhan selaku Koordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan Personil K3, Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi K3.

Selanjutnya Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan dan Personel K3, Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3, Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personil Kesehatan Kerja.

Kemudian Hery meminta para koordinator dan subkoordinator tetap meneruskan ‘tradisi’ berupa ‘apresiasi atau biaya non/teknis/undertable’. Tradisi itu berupa pungutan uang terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi dan lisensi K3 di Kemnaker dengan besaran Rp300-500.000 per sertifikat atau lisensi.

Selain itu Hery juga menegaskan, jika para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 tidak memberikan uang maka proses penerbitan dan perpanjangan sertifikasi dan lisensi K3 diperlambat (lama dikeluarkan melebihi dari 9 hari kerja), akan dipersulit atau tidak diproses sama sekali dengan alasan seolah-olah syarat administrasi belum terpenuhi/belum lengkap.

Mereka yang hadir kemudian menyanggupi permintaan Hery tersebut. Masih dalam pertemuan yang sama, Hery kemudian membuka rekening bank yang selanjutnya digunakan sebagai rekening penampung.

Jaksa melanjutkan, Miki Mahfud dan Termurila memasukkan ‘biaya apresiasi’ ke pemohon lisensi K3.

“Sehingga para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 tidak ada pilihan lain kecuali terpaksa menyetujui dan membayarnya sebab sertifikat dan lisensi K3 tersebut disyaratkan untuk memperoleh pekerjaan dan/atau menduduki posisi tertentu,” ungkap jaksa.

Selama Januari 2021-April 2024, para ASN Kemnaker yang sebelumnya disebutkan telah berhasil mengumpulkan uang senilai Rp3.812.810.000.

Selanjutnya, dalam kurun Mei-Oktober 2024, para ASN Kemnaker kembali menerima uang dari pemohon sertifikat dan lisensi K3 sebesar Rp1.950.650.000.

Lalu pada 21 Oktober 2024, Noel dilantik menjadi Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024-2029. Setelah satu bulan menjabat, Noel bertanya kepada Hery mengenai tradisi pungutan uang kepada para pemohon sertifikasi K3. Hery membenarkan adanya pungutan itu.

Noel pun meminta jatah selaku Wamenaker kepada Hery sebanyak Rp3 miliar. Permintaan itu disanggupi dan akan dicairkan oleh Irvian selaku penampung rekening. Sementara itu praktik pemerasan masih terus berlanjut.

Atas perbuatan tersebut, Noel dkk didakwa Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 127 ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (WAN)

 

 

 

Pos terkait