BANGKALAN, LM – Warga Bangkalan mendesak penutupan pondok pesantren menyusul mencuatnya kasus dugaan pelecehan seksual di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) Kecamatan Galis, Bangkalan, Jawa Timur, yang dilakukan dua orang anak kiai terhadap sejumlah santriwati.
Terkait hal itu, puluhan warga menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.
Massa datang menggunakan truk dan kendaraan pribadi. Aksi sempat berlangsung tegang akibat perdebatan panas antara perwakilan Kemenag dan peserta aksi.
Dalam orasinya, massa mengecam keras dugaan pelecehan seksual yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Galis, Bangkalan. Mereka menilai kasus tersebut mencederai nilai moral dan kepercayaan masyarakat.
Meski satu orang anak kiai telah ditetapkan sebagai tersangka, massa mendesak aparat penegak hukum segera menangkap satu terduga pelaku lainnya. Massa menilai penanganan kasus harus dilakukan secara menyeluruh dan transparan.
Tak hanya menuntut penindakan hukum terhadap para pelaku, massa juga mendesak pencabutan izin dan penutupan Pondok Pesantren Nurul Karomah Galis. Pondok tersebut disebut sebagai lokasi terjadinya dugaan pelecehan seksual.
Pihak Kemenag Bangkalan menyatakan masih menunggu kepastian hukum terhadap para terduga pelaku. Kemenag juga menegaskan akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
Pelaksana Harian Kepala Kemenag Kabupaten Bangkalan Abdul Hamid mengatakan, pihaknya mengecam keras peristiwa tersebut.
“Pelecehan misalnya, Kementerian Agama sangat mengutuk dan menyayangkan terjadinya hal itu di lingkungan pondok pesantren. Kita masih menunggu kepastian hukumnya secara inkrah. Kami sangat mendukung penuh langkah-langkah polisi saat ini,” ujarnya, Selasa (20/1/2026).
Koordinator Lapangan aksi Nur Hidayah, menegaskan bahwa pencabutan izin pondok pesantren memiliki dasar hukum yang jelas.
“Di peraturan Menteri Agama itu ada menyatakan bahwa pondok pesantren yang terlibat dalam kasus pelecehan seksual itu memang bisa dicabut surat izinnya. Dan itu harus kami ingatkan kepada kementerian agama Kab Bangkalan,” katanya.
Massa berharap kasus dugaan pelecehan seksual tersebut diusut tuntas. Mereka juga mendesak agar semua pihak yang terlibat ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku demi memberikan rasa keadilan bagi para korban.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampaikan, Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim telah menetapkan 1 tersangka berinisial UF selanjutnya melakukan penangkapan dan penahanan.
Kombes Pol Abast mengatakan, tersangka UF yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi atas dugaan kasus pelecehan seksual terhadap santriwati itu telah dilakukan penangkapan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.
“Dari hasil gelar perkara, saudara UF dilakukan penangkapan dan penahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur,” ujar Abast di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Sabtu (10/1/26),
Menurut Kombes Abast, dalam kasus ini UF diduga kuat melanggar Pasal 81 ayat (2), dan ayat (3) Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76 E UURI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UURI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Diketahui kasus dugaan pelecehan terhadap anak dibawah umur tersebut dilaporkan ke Polda Jatim oleh korban didampingi keluarganya pada tanggal 1 Desember 2025.
Setelah dilakukan pemeriksaan saksi – saksi, dan alat bukti lainnya yang diperoleh penyidik, Polisi menangkap tersangka UF pada 10 Desember 2025 untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Jatim juga menerangkan, bahwa penyidik telah menyerahkan berkas perkara (tahap I) atas nama tersangka UF ke pihak kejaksaan. (SUK)










