Muhammad Fatahillah Akbar Sebut Memperkaya Itu Bisa Diri Sendiri, Orang Lain, atau Korporasi Sidang, Dalam Menyoroti Sidang Nadiem  

Pakar Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar.
banner 468x60

JAKARTA, LM – Pakar Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar menyebut memperkaya itu bisa diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Hal itu menanggapi Nota Keberatan terdakwa Nadiem Makarim saat menjalani sidang dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).

Dalam eksespi itu, Nadiem menyebut menjadi menteri adalah niatnya mengabdi kepada negara. Walaupun itu justru membuat kekayaannya makin menurun.

Selain itu, Nadiem menegaskan bahwa ia dilahirkan dari keluarga antikorupsi. Fatahillah Akbar berpendapat, sulit mengatakan jika seorang pengusaha sukses masuk menjadi menteri menjamin tidak akan korupsi. Hal ini karena bisa saja usaha diuntungkan dengan masuknya pengusaha ke pemerintahan.

“Jadi harus dibedah mendalam, apakah betul-betul tidak ada keuntungan personal dalam pengadaan (laptop chromebook) tersebut,” kata Fatahillah, Rabu (7/1/2026).

Fatahillah juga menjelaskan, soal Nadiem yang mengaku tidak menerima uang dari dugaan korupsi itu. Menurut Fatahillah, unsur memperkaya itu adalah sebab dari unsur merugikan keuangan negara yang dihitung berdasarkan dampak yang terjadi.

Unsur memperkaya itu melihat siapa saja yang bertambah kekayaan secara melawan hukum dalam perbuatannya. Dalam konteks ini, kata Fatahillah, unsur memperkaya ini juga sifatnya alternatif, bisa memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

“Sehingga (unsur pidana) tidak wajib memperkaya diri. Walaupun jika dalam dakwaan ada memperkaya diri, hal itu harus ditunjukan apakah ada hubungan kausalitas atau tidak dengan kerugian yang terjadi,” kata dosen pengajar Fakultas Hukum UGM ini.

Disinggung tentang apakah sebuah kebijakan pemerintah seperti pengadaan laptop chromebook ini bisa menjadi pidana dan bukan kesalahan administrasi saja? Fatahillah menjelaskan, kalau murni kebijakan yang sudah sesuai AAUPB, maka hanya bisa diperiksa administratif.

“Namun jika kebijakan tersebut dibuat dengan penyalahgunaan wewenang, maka bisa masuk dalam rezim korupsi, sebaiknya diperiksa lebih lanjut,” tuturnya.

Menurut Fatahillah, eksepsi yang dibacakan Nadiem di persidangan, jika sudah bicara fakta hukum, maka sudah masuk nota pembelaan, bukan lagi keberatan.

“Jadi sebagian besar topiknya akan dipertimbangkan hakim dalam putusan akhir, bukan putusan sela untuk menjawab keberatan ini,” pungkasnya. (WAN)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *