MADIUN, LM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Rumah Pribadi Wali Kota Madiun (nonaktif), Maidi di Jalan Merpati, Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, Jawa Timur, Rabu (21/1/2026).
Penggeledahan berlangsung sejak siang hari. Sekitar pukul 20.39 WIB, tim penyidik KPK tampak meninggalkan lokasi dengan membawa satu koper berwarna gelap yang kemudian dimasukkan ke dalam bagasi mobil Toyota Innova hitam.
Sejumlah petugas lainnya juga terlihat membawa perlengkapan dokumentasi sebelum meninggalkan kediaman tersebut.
Para wartawan hanya bisa sekejap mengabadikan momen penggeledahan, sebab sekitar pukul 20.39 WIB, tim penyidik KPK bergegas keluar dari Kediaman Maidi.
Digarasi rumah Maidi terparkir sedikitnya tiga mobil mewah, yakni Toyota Alphard, Toyota Innova, dan Mitsubishi Pajero. Selain itu, satu unit mobil Mitsubishi lainnya terlihat terparkir di depan pintu masuk ruang tamu.
Penggeledahan ini diduga berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dengan modus fee proyek, dana corporate social responsibility (CSR), serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Warga sekitar, Anung Silowardono, menyebut rombongan KPK datang menggunakan enam kendaraan dan tiba di lokasi sekitar pukul 14.30 WIB.
“Saya tidak tahu bawa barang apa atau dari mana, tetapi ramai sekali,” ujar Anung saat ditemui di sekitar lokasi.
Ia juga mengungkapkan rumah tersebut telah kosong selama beberapa hari terakhir dan tidak terlihat aktivitas seperti biasanya. “Kosong sejak dua hari lalu,” katanya.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di wilayah Kota Madiun pada Senin (19/1/2026).
Dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026) malam, KPK mengumumkan ketiga tersangka tersebut yakni Wali Kota Madiun nonaktif Maidi (MD), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun Thariq Megah (TM), serta pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Maidi, Rochim Ruhdiyanto (RR).
Dalam OTT tersebut, penyidik KPK turut mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 550 juta, yang terdiri dari Rp 350 juta yang disita dari RR dan Rp 200 juta dari TM. (SUK)










