JAKARTA, LM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkolaborasi antar lintas lembaga dalam penyitaan aset terhadap kasus PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia atau dahulu dikenal dengan nama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses.
Kerja sama tersebut dilakukan dengan Kepolisian, Kejaksaan Agung (Kejagung), Kementerian ATR/BPN, Pemda Provinsi DKI Jakarta, Kementerian Hukum, dan Departemen Penyidikan OJK.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan penyidik menyita dan mengamankan 485 barang bukti berupa uang tunai hingga aset properti. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus pelindungan terhadap pemegang polis.
“Penyidik OJK telah melakukan penyitaan dan pengamanan 485 barang bukti dengan total aset yang berhasil disita dan diamankan mencapai Rp113,97 miliar,” ujar Friderica dalam konferensi pers di Kantor OJK, Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Lebih lanjut Friderica menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pengabaian atau penghambatan pelaksanaan kewenangan OJK sepanjang 2020-2023.
Selain itu, perusahaan juga diduga tidak menjalankan perintah tertulis OJK pada 2023 untuk membayar ganti rugi kepada konsumen sebesar Rp566,24 miliar.
Dia menegaskan OJK bersama aparat penegak hukum tidak akan ragu mengambil langkah hukum terhadap pelaku usaha jasa keuangan yang merugikan konsumen maupun menghambat pelaksanaan kewenangan regulator.
“OJK bersama seluruh aparat penegak hukum tidak akan ragu mengambil langkah penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran yang merugikan konsumen dan masyarakat, menghambat pelaksanaan kewenangan OJK, atau mengganggu integritas sektor jasa keuangan,” katanya.
Menurutnya, kolaborasi lintas lembaga menjadi faktor penting dalam memperkuat efektivitas penegakan hukum, terutama dalam proses penelusuran, pemblokiran, dan penyitaan aset.
Dalam proses penyidikan perkara ini, kata Wanita yang akrab disapa Kiki ini mengatakan, penyidik OJK telah melakukan berbagai langkah, mulai dari penyelidikan hingga penyitaan barang bukti dan aset yang bernilai ekonomis.
“Capaian ini menunjukkan bahwa fungsi penyidikan OJK berjalan dengan baik dan ini juga tentu atas sinergi dan kolaborasi dengan kementerian lembaga yang tadi saya sebut, Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Kementerian ATR/BPN, dan juga dari beberapa instansi lain,” ungkapnya.
OJK akan terus memperkuat pengawasan berbasis risiko, memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, serta tentu saja mempercepat respon terhadap kasus-kasus yang berpotensi atau telah merugikan konsumen dan masyarakat.
“Jadi untuk kasus-kasus lain, kami sampaikan di sini mungkin banyak menjadi pertanyaan masyarakat, OJK tidak tinggal diam. Kami mungkin tidak selalu bisa meng-update menyampaikan kepada masyarakat, kepada konsumen yang menjadi korban, namun pada saatnya pasti akan kami sampaikan apabila hal itu telah memungkinkan,” ucapnya.
“Kami terus mendorong perbaikan tata kelola industri jasa keuangan dalam hal ini perasuransian agar sektor ini semakin kuat, sehat, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tutupnya.
Direktur Penyidikan OJK Tongam L. Tobing mengatakan aset yang telah disita terdiri atas dua unit ruko di Pematang Siantar senilai Rp3,5 miliar, enam unit ruko di Bogor senilai Rp8,1 miliar, serta tiga unit ruko di Makassar senilai Rp9 miliar.
Penyidik juga menyita dana deposito sebesar Rp21,6 miliar yang ditempatkan pada 10 bank dengan menggunakan nama pihak lain, serta kepemilikan saham sebesar 99,17 persen di BPR Super dengan nilai sekitar Rp17,8 miliar.
Secara keseluruhan, total aset yang berhasil diamankan mencapai Rp113,97 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia telah dicabut sejak 2 November 2023.
Pasalnya, perusahaan tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada pemegang polis dan tidak lagi memenuhi persyaratan kesehatan keuangan.
Setelah pencabutan izin usaha, OJK membentuk tim likuidasi untuk menyelesaikan kewajiban perusahaan kepada pemegang polis melalui aset yang dimiliki.
Ogi mengatakan dana jaminan perusahaan sebesar Rp35 miliar yang sebelumnya diblokir juga telah dicairkan dan dibagikan kepada para pemegang polis.
“OJK telah mengeluarkan perintah tertulis pada 13 Oktober 2023 yang mewajibkan pemegang saham pengendali, Henry Surya, menyelesaikan kewajibannya kepada para pemegang polis,” ujar Ogi. (WAN)










