Polda Metro Jaya Sebut Rekening Botok Koordinator AMPB Sudah Dibuka

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menerangkan, pembukaan rekening Botok Pati tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan klarifikasi ke pihak-pihak terkait.
banner 468x60

JAKARTA, LM – Polda Metro Jaya mengungkap perkembangan terkini terkait penundaan transaksi terhadap rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu ( AMPB ) Supriyono alias Botok Pati jelang aksi demo yang akan dilakukan pada Kamis (27/8/2026). Rekening tersebut sudah dibuka kembali.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menerangkan, pembukaan tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan klarifikasi ke pihak-pihak terkait.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Maka hari ini kami sampaikan bahwa penundaan transaksi tersebut sudah dibuka kembali,” kata Iman di Gedung DPR, Rabu (26/8/2026).

Iman menjelaskan, penundaan rekening tersebut akan dibuka kembali oleh pihak bank. Dia menerangkan, penundaan ini dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan.

“Upaya ini dalam rangka memberikan perlindungan dan menjaga agar pertama, data pribadi dari para donatur maupun saudara Supriyono ataupun saudara Botok juga terlindungi oleh negara, tidak digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk hal-hal yang melanggar hukum,” ujarnya.

Iman melanjutkan, “Kemudian yang kedua juga, jangan sampai ada pihak-pihak yang menggunakan data pribadi tersebut untuk kepentinfan yang lain.”

Sebelumnya, Polda Metro Jaya membantah melakukan pemblokiran terhadap rekening milik Koordinator AMPB Supriyono alias Botok jelang aksi demo yang akan dilakukan di Jakarta pada Kamis (27/8/2026).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, hal yang dilakukan adalah penundaan transaksi dalam rangka penyelidikan.

“Di sini kita luruskan ya, bahwa surat yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang penundaan transaksi,” kata Budi Hermanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/8/2026).

Menurut Budi, dalam Pasal 26 Undang-Undang 8 Tahun 2010, penundaan transaksi dalam proses penyelidikan lebih kurang 5 hari kerja.

Dalam pernyataannya berdasarkan video yang tersebar di media sosial, Botok sempat memperlihatkan saldo yang tertahan pada aplikasi mobile banking melalui ponsel miliknya.

Dia menyebutkan bahwa saldo senilai lebih dari Rp80 juta itu tidak bisa digunakan karena diblokir.

“Rekening saya, uang pribadi saya, dan uang donasi dari teman-teman, totalnya Rp80,9 juta diblokir. Ada buktinya ini,” kata Botok.

Botok menilai, pemblokiran tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang untuk menekan gerakan masyarakat sipil. Dia menegaskan privasi nasabah telah dilindungi undang-undang termasuk kepemilikan rekening bank. (BUD)

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *