JAKARTA, LM – Rekening Bank Mandiri milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok diblokir. Rekening tersebut diketahui menyimpan dana pribadi dan donasi yang digunakan untuk mendukung kebutuhan peserta aksi AMPB di Jakarta.
Terkait hal tersebut, Bank Mandiri mengakui bahwa pihaknya melakukan pemblokiran terhadap rekening Botok.
Mandiri menegaskan bahwa pemblokiran atas adanya permintaan dari aparat penegak hukum (APH).
“Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening.”
“Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” kata Corporate Secretary Bank Mandiri, Andhika Vista, pada Minggu (23/8/2026)
Meski demikian, Andhika tidak menjelaskan alasan APH meminta melakukan pemblokiran terhadap rekening milik Botok.
Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan tak mengajukan pemblokiran rekening Bank Mandiri milik Supriyono alias Botok.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengonfirmasi tak ada langkah yang diambil lembaganya terhadap permohonan tersebut.
“Tidak ada, saya sudah cek. Mungkin penyidik, ya,” kata Ivan, Minggu (23/8/2026).
Adapun PPATK dalam Pasal 65 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dapat meminta penyedia jasa keuangan untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi. Namun, dalam Pasal 71, pihak yang dapat melakukan pemblokiran adalah penyidik, penuntut umum, atau hakim yang berwenang.
Botok merupakan Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), yang datang dari Pati, Jawa Tengah, lalu menggelar unjuk rasa di depan gedung DPR RI pada Jumat, 21 Agustus 2026.
Dalam video wawancara yang beredar pada Jumat lalu, dia menunjukkan di aplikasi Livin’ by Mandiri miliknya bahwa saldo sebesar Rp 80.935.479 sedang diblokir.
Pegiat media sosial Ferry Koto mempertanyakan dasar pemblokiran rekening tersebut. Menurut dia, pemblokiran rekening nasabah tidak semestinya dilakukan tanpa alasan dan prosedur hukum yang jelas.
“Wedan ini Bank Mandiri,” ujar Ferry melalui unggahannya di X, Senin (24/8/2026).
Ferry menilai permintaan pemblokiran oleh aparat penegak hukum seharusnya berkaitan dengan perkara pidana yang sedang ditangani.
“Keterlaluan, seenaknya memblokir dana nasabah. Permintaan pemblokiran oleh aparat hukum harus terkait perkara pidana, harus resmi suratnya, bukti penyidikan kasusnya,” katanya.
Ia kemudian mempertanyakan dasar hukum apabila pemblokiran dilakukan terhadap seseorang yang hendak mengikuti aksi penyampaian pendapat.
“Lha, orang mau unjuk rasa, menyampaikan pendapat, pidananya apa?” kata Ferry
Dalam holding statement pada Minggu (23/8/2026), Corporate Secretary Bank Mandiri Adhika Vista membenarkan adanya pemblokiran rekening milik Supriyono. Rekening itu disebut berisi dana donasi untuk kebutuhan aksi yang nilainya lebih dari Rp80 juta.
“Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening,” ujar Adhika.
Sebelumnya, dalam pernyataannya berdasarkan video yang tersebar di media sosial, Botok sempat memperlihatkan saldo yang tertahan pada aplikasi mobile banking melalui ponsel miliknya.
Ia mengungkapkan saldo senilai lebih dari Rp80 juta itu tidak bisa digunakan karena diblokir.
“Rekening saya, uang pribadi saya, dan uang donasi dari teman-teman, totalnya Rp80,9 juta diblokir. Ada buktinya ini,” ungkap Botok sambil menunjukkan saldo terblokir di aplikasi mobile banking miliknya, Sabtu (22/08/2026).
Botok menilai pemblokiran tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang untuk menekan gerakan masyarakat sipil.
Dia menegaskan privasi nasabah telah dilindungi undang-undang termasuk kepemilikan rekening bank.
“Inilah bentuk kezaliman penguasa. Rekening itu kan privat, kok bisa sekelas bank saja bisa dikendalikan oleh penguasa?” tegasnya.
Kendati demikian, Botok mengungkapkan akan tetep melanjutkan aksinya bersama rekan-rekannya dengan memanfaatkan sumber daya yang ada. (WAN)










