KABUPATEN BOGOR, LM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan penerimaan uang dari pemotongan upah pungut di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) serta mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidikan yang dilakukan KPK tidak hanya berkaitan dengan dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara yang bersumber dari pemotongan upah pungut di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor.
“Ada juga pengadaan barang dan jasa,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, Sabtu (22/8/2026).
Meski demikian, KPK hingga saat ini belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Penyidikan masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
“KPK saat ini belum menetapkan tersangka karena masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum,” ujar Taufik.
Taufik meminta masyarakat tidak berspekulasi mengenai pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara yang tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut.
Menurut Taufik, KPK akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara transparan kepada publik sesuai dengan ketentuan hukum serta kebutuhan penyidikan.
“Jadi, pada waktunya, KPK juga akan menyampaikan perkembangan perkara ini secara transparan kepada publik sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan penyidikan,” katanya.
Sebelumnya, beredar informasi mengenai adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Bogor pada 20 Agustus 2026.
Namun, KPK meluruskan informasi tersebut dengan menyatakan bahwa tidak ada OTT yang dilakukan di Kabupaten Bogor.
Sehari kemudian, pada 21 Agustus 2026, KPK mengungkapkan bahwa pihaknya sempat mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp1,5 miliar dalam penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Bogor.
Penyelidikan tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan melalui penerbitan sprindik umum. Penyidikan itu berkaitan dengan dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemkab Bogor yang diduga berasal dari pemotongan upah pungut di Bappenda Kabupaten Bogor.
Dalam perkara yang masih berada pada tahap penyidikan tersebut, KPK belum menetapkan pihak mana pun sebagai tersangka. (BUD)










