TANGSEL, LM – Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Diskrimsus) Subdit 2 ekonomi dan Perbankan mengungkap penemuan sindikat gedung yang menjadi produksi uang palsu di sebuah ruko kawasan Taman Tekno, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, pada Jumat (21/8/2026), sekitar pukul 22.00 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan, pengungkapan ini terkait lembar uang kertas diduga palsu menyerupai pecahan Rp100 ribu sebanyak 360 ribu lembar senilai Rp360 miliar.
“Terkait penemuan lembar berupa uang pecahan dalam Rp100 ribu sebanyak 360 ribu lembar menyerupai uang kertas”, kata Budi kepada wartawan, Sabtu (22/8/2026).
Menurut Budi, terkait pengungkapan ini, dari lokasi diamankan empat orang masing-masing berinisial S, NC, D dan AB.
“Ini masih dalam pendalaman terkait peran serta masing-masing orang dalam dugaan tindak pidana pemalsuan uang kertas”, sebutnya.
Lebih lanjut Budi menjelaskan, dari lokasi juga diamankan beberapa peralatan percetakan yang mendukung pembuatan uang palsu.
“Berhasil diamankan beberapa peralatan percetakan, printer, tinta, laptop dan lain-lain yang bersangkutan dengan tindak pidana pemalsuan uang palsu”, rincinya.
Dia menyatakan, dalam proses ini kita memahami bahwa uang rupiah adalah mata uang Indonesia sebagai alat pembayaran yang sah dan ini merupakan simbol kedaulatan bangsa.
“Penemuan dan pengungkapan Diskrimsus bukan hanya sekedar pengungkapan lembar kertas menyerupai uang rupiah, tetapi bagaimana menjaga simbol kedaulatan bangsa, kedaulatan negara, termasuk alat pembayaran yang sah”, ujar Budi.
Budi merinci, hal ini masih dilakukan pendalaman terkait kronologis dan langkah-langkah selanjutnya.
“Ini masih dilakukan pendalaman oleh Diskrimsus terkait kronologis, penerapan pasal pidana termasuk langkah-langkah yang akan dilakukan Subdit ekonomi Perbankan”, katanya.
Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Viktor Dean Mackbon menjelaskan, dalam penggerebekan tersebut polisi mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam jaringan produksi uang palsu.
Tiga orang yang diamankan di lokasi ruko diduga berperan memproduksi uang palsu. Sementara AB disebut berperan memberikan pesanan.
“Jadi totalnya ada 360 ribu lembar. Dari TKP tersebut juga kami bisa mengamankan sejumlah uang palsu senilai Rp36 miliar, baik dalam bentuk yang sudah terpotong yang siap diedarkan, maupun yang masih dalam bentuk lembaran,” ungkap Viktor.
Meski jumlah uang palsu yang diamankan mencapai Rp36 miliar, Victor memastikan uang tersebut belum sempat beredar di masyarakat.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, sindikat tersebut diduga telah menjalankan produksi sejak Maret 2026, atau sekitar empat bulan sebelum akhirnya digagalkan polisi.
Polisi menemukan sejumlah peralatan yang digunakan untuk memproduksi uang palsu tersebut. Diantaranya mesin offset, printer, alat pressing, tinta, laptop, serta sejumlah peralatan pendukung lainnya.
Viktor juga mengungkap uang palsu yang diproduksi memiliki kualitas yang cukup baik. Bahkan, polisi menemukan sejumlah karakteristik yang dibuat menyerupai uang rupiah asli.
“Ini kualitas grade A, di mana ada nomor seri, kemudian ada benang pengaman, kemudian juga ada hologram, dan juga ada simbol negara di situ,” ujarrnya.
Temuan tersebut membuat polisi tidak hanya mengamankan uang yang sudah selesai dicetak, tetapi juga alat-alat yang diduga digunakan dalam proses produksinya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga menemukan fakta bahwa dua dari empat orang yang diamankan merupakan residivis kasus serupa.
Keduanya diketahui pernah terlibat tindak pidana pemalsuan uang pada 2019 dan 2022. Polisi turut menyita alat komunikasi yang digunakan para pelaku.
Barang tersebut kini menjadi bagian dari penyidikan untuk mengembangkan jaringan, termasuk mencari pihak lain yang diduga terlibat dalam produksi maupun rencana peredaran uang palsu tersebut.
Victor mengatakan pihaknya juga mendapat informasi bahwa uang palsu tersebut rencananya akan diedarkan melalui jaringan perbankan swasta.
Untuk memastikan keaslian dan karakteristik uang yang diamankan, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia.
Bank Indonesia nantinya akan dilibatkan sebagai saksi ahli dalam proses pembuktian dan pemberkasan perkara.
“Kemudian yang kedua, kami akan melakukan koordinasi dengan Bank Indonesia, tentunya nanti digunakan sebagai saksi ahli di dalam rangkaian pembuktian, di dalam rangkaian nantinya pemberkasan,” paparnya.
Selain itu, kepolisian akan melakukan pengembangan terhadap pihak-pihak lain berdasarkan keterangan para tersangka maupun petunjuk yang ditemukan selama penyidikan.
Atas kasus tersebut, penyidik sementara mengonstruksikan sangkaan dengan Pasal 374 dan/atau Pasal 375 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan/atau Pasal 36 dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
“Di mana sanksi terberatnya adalah hukuman penjara selama 15 tahun,” ungkapnya.
Polda Metro Jaya menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh jaringan, termasuk pihak yang memesan, memproduksi, hingga pihak yang diduga menyiapkan jalur peredaran uang palsu. (WAN)
