Polda Metro Jaya Tangkap 3 Orang di Tanah Abang dan Pamulang, 15,5 Kilogram Ganja Disita

Barang bukti Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat total 15,507 kilogram (kg).

JAKARTA, LM – Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Metro Jaya menangkap tiga orang berinisial RA (30), TB (25), dan AW (33) di dua lokasi berbeda terkait peredaran narkoba, pada pada Jumat (13/2/2026). Dari penangkapan itu disita total 15,5 kilogram ganja.

“Ketiganya ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni kawasan Parkir Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat dan sebuah kontrakan di Pamulang, Tangerang Selatan,” ujar Kanit Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Arie, Minggu (15/2/2026).

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut Arie menjelaskan, penangkapan terhadap ketiganya dilakukan pada Jumat (13/2/2026) berawal dari adanya laporan masyarakat. Saat proses penangkapan awal di Tanah Abang, pihaknya berhasil menyita 10 kilogram ganja.

Barang bukti narkoba tersebut disimpan para tersangka di dalam tas jinjing. “Polisi menemukan ganja seberat 10 kilogram yang disimpan dalam tas jinjing,” ujar dia.

Dari penangkapan awal tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan. Petugas bergerak ke salah satu rumah kontrakan yang diduga menjadi tempat tinggal tersangka.

“Kemudian dilakukan ke sebuah kontrakan di Jalan H. Nasa Syamsudin, Kedaung, Pamulang, Tangerang Selatan. Di lokasi kedua ini, petugas kembali menemukan ganja tambahan seberat 5,507 kilogram,” ungkapnya.

Dengan demikian dari penangkapan di dua lokasi tersebut total barang bukti ganja yang berhasil disita mencapai 15,507 kg.Kemudian.

“Dengan demikian, total barang bukti ganja yang berhasil disita mencapai 15,507 kilogram,” jelas dia.

Saat ini, lanjut dia, ketiga tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. (YAT)

 

Pos terkait