Polres Metro Bekasi Kota Gerebek Gudang Ganja di Rumah Kontrakan Kawasan Bintara, 30 Kilogram Ganja Disita

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kusumo Wahyu Bintoro, membongkar penyimpanan ganja dalam jumlah besar di sebuah rumah kontrakan di wilayah Bintara Jaya, Bekasi Barat, Selasa (3/3/2026).
banner 468x60

BEKASI, LM – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota menggerebek sebuah rumah kontrakan yang dijadikan tempat penyimpanan narkotika jenis ganja di Jalan Bintara Jaya RT 014 RW 09, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Selasa (3/3/2026) sore.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti lebih dari 30 kilogram ganja siap edar yang dikemas dalam bungkusan besar.

Penemuan ini merupakan hasil pengembangan intensif setelah sebelumnya polisi berhasil menciduk tersangka pemilik dua kilogram ganja di kawasan Sumber Arta, Bekasii.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan dari penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti ganja dengan total berat lebih dari 30 kilogram.

“Sesudah temuan 30 kilogram, kami kembangkan lagi ke rumah tersangka di daerah Tambun, Kabupaten Bekasi, dan ditemukan kembali kurang lebih sembilan kilo,” uajr Kombes Kusumo Wahyu Bintoro di lokasi, Selasa (3/3/2026).

Menurut Kusumo, AS merupakan bagian dari jaringan peredaran ganja asal Sumatera.

Ganja yang diamankan diketahui telah diedarkan ke sejumlah wilayah, seperti Jakarta, Bekasi, Depok, bahkan sempat dikirim ke Surabaya

Lebih lanjut Kusumo menjelaskan, AS menggunakan modus menyamarkan ganja dengan serbuk kopi agar tidak tercium saat dikirim melalui jasa ekspedisi.

“Pengirimannya menggunakan paket ekspedisi. Di situ disampaikan barangnya dicampur serbuk kopi supaya tidak tercium aroma ganja,” jelasnya.

Kusumo mengungkapkan, satu paket ganja diketahui memiliki berat sekira satu kilogram dengan nilai transaksi mencapai Rp4.500.000.

Jika dihitung berdasarkan total barang bukti yang diamankan, dari pengungkapan ini mampu menyelamatkan sekira 30.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Kalau ini dijual per gram, 30 kilo lebih itu bisa menyelamatkan kurang lebih 30 ribu jiwa dari peredaran narkoba,” tegasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara dengan Satresnarkoba, Kusumo menyampaikan, AS diduga telah menjalankan bisnis haram tersebut sudah dua hingga tiga bulan terakhir.

AS menyimpan ganja yang akan dijual itu di rumah kontrakan wilayah Tambun dan Bekasi Barat.

Terkait statusnya, apakah sebagai bandar besar atau bagian dari jaringan lebih luas, polisi masih melakukan pendalaman.

Namun jika dilihat jumlah barang bukti yang diamankan, polisi memastikan tersangka bukan sekadar kurir.

“Ini baru saja kami ungkap, jadi masih kami dalami lagi dari pelaku untuk keterangan-keterangannya, kalau barangnya segini banyak, masak kurir. Termasuk salah satu yang mengedarkan,” pungkasnya. (MER)

 

i

 

 

 

 

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *